KPU Biak Numfor Umumkan Pencalonanan Anggota DPRD Untuk Pemilu 2024

KPU Biak Numfor Umumkan Pencalonanan Anggota DPRD Untuk Pemilu 2024

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Lensapapua, Biak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor secara resmi mulai mengumumkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilu 2024 pada Senin 24 April 2023 melalui pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilu Serentak 2024 yang dapat diakses melalui website KPU Biak Numfor ataupun melalui Media Sosial KPU Kabupaten Biak Numfor.

Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor, Djoni Randongkir menyampaikan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Biak Numfor Jalan Tanjung Kirana Nomor 8 Mandauw – Samofa dengan waktu antara pukul 08.00-16.00 WIT dari tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023 dan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT pada tanggal 14 Mei 2023.

“Bakal calon anggota DPRD kabupaten Biak Numfor ini akan diajukan oleh partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Biak Numfor”, ujar Djoni Randongkir di Biak, Senin (24/04/2023).

Adapun Dokumen yang harus disertakan antara lain Surat Pengajuan dari Partai Politik (Form B Pengajuan Parpol), daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari ketua Umum dan Sekjen parpol tingkat Pusat serta dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dalam bentuk salinan Digital.

“Parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” Jelasnya.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Biak Numfor, Yemima Msien menegaskan KPU Biak Numfor telah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, diantaranya RSUD Biak Numfor yang eruoakan Rumah sakit rujukan di kawasan Saireri, Polres Biak Numfor, Lapas Biak dan Pengadilan Negeri Biak.

Ia menjelaskan bahwa Koordinasi pada Instansi terkait sangat diperlukan dalam rangka menyatukan pemahaman terkait dokumen teknis yang dibutuhkan dan harus dilengkapi dalam pengajuan Bakal Calon anggota DPRD, apalagi proses pencalonan yang dilakukan dalam waktu yang terbatas yang tentunya membutuhkan Intensitas koordinasi dan komunikasi.

“Harapannya empat kegiatan tahapan pencalonan yang terdiri dari empat kegiatan besar yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon sementara serta Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)” pungkas Yemima Msiren.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.