Lensapapua- Sosialisasi terkait netralitas TNI pada pemilu 2014, Kepala Seksi Personalia Korem 171/PVT Letnan Kolonel Inf Drs. Susilo melaksanakan Talk Show yang diselenggarakan secara langsung dengan RRI Sorong, bertempat di gedung Pro-2 FM RRI Nusantara Sorong-Papua Barat, Senin (9/9) .
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Pers Korem 171/PVT Letnan Kolonel Inf Drs. Susilo yang sekaligus menjawab dialog interaktif dari para penelpon, mengatakan bahwa Netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai dengan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu isi didalamnya termasuk Netralitas TNI. Ada beberapa pedoman netralitas TNI dalam Pemilu maupun Pemilukada sesuai dengan UU tersebut yaitu Netral “tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak”. Sedangkan netralitas TNI adalah sikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Bagi Prajurit TNI yang akan ikut Pemilu maupun Pemilukada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dini sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada. Pelaksanaan atau implementasi yang dilakukan dalam netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada antara lain mengamankan penyelenggaraannya sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, Prajurit TNI tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu/Pemilukada. Selain itu satuan atau perorangan maupun fasilitas TNI tidak boleh dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI. Khusus bagi istri, suami maupun anak Prajurit TNI hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, Institusi atau satuan dilarang memberikan arahan didalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,”kata Kasi pers lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa, beberapa larangan bagi Prajurit TNI antara lain tidak diperkenankan menjadi anggota KPU dan Panwaslu, tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye, tim sukses kandidat, panitia pendaftaran pemilih, panitia pemungutan suara dan memobilisir organisasi sosial baik keagamaan maupun ekonomi serta tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapakan peserta Pemilu.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan netralitas TNI tersebut, sebagai wujud partisipasi TNI dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, TNI secara keseluruhan dituntut untuk senantiasa konsisten pada komitmen netralitasnya sebagai alat Negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa para Prajurit TNI tidak boleh terlibat dan melibatkan diri dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan pemilihan umum maupun proses politik praktis lainnya. Namun demikian, meskipun anggota TNI pada pemilihan umum nanti tidak menggunakan hak pilihnya, bukan berarti Prajurit TNI bersikap apriori dalam pelaksanaan pemilu. Setiap Prajurit TNI tetap harus dapat memberikan yang terbaik guna suksesnya pelaksanaan pemilu tahun 2014. (asa/Red)