Lensapapua, Biak – Koalisi Bulan Demokrasi Karya Hati Nurani atau empat Partai pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Biak Numfor periode 2019-2024, Herry Ario Naap dan Nehemia Wospakrik, akan melakukan Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Biak Numfor yang masih kosong pasca berpulangnya Wakil Bupati terpilih Nehemia Wospakrik pada 28 Desember 2018 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Wakil Ketua Koalisi, Yan Artinus Mbaro, mewakili Empat partai pengusung antara lain, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, PDIP dan Partai Hanura, di Kantor Sekretariat Koalisi Bulan Demokrasi Karya Hati Nurani, Rits Biak, Kamis (01/10/2020).
“Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 176, maka kita tahu bersama bahwa saat ini DPRD kabupaten biak numfor melakukan tahapan mempersiapkan pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor, yang kita tahu bersama pada pada 28 Desember 2018 yang lalu wakil bupati terpilih, bapak Nehemia Wospakrik almarhum telah berpulang dan beliau adalah Wakil Bupati terpilih, maka mulai dari saat itu sampai masa pelantikan 19 Maret 2019 Bupati biak numfor seorang diri di lantik,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, Partai Koalisi menyampaikam apresiasi kepada DPRD Biak Numfor yang telah melakukan langkah positif yang sangat luar biasa untuk melakukan proses tahapan pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor.
“Untuk itu, setelah kami melakukan rapat marathon kurang lebih tiga kali pertemuan seluruh pimpinan koalisi serta semua penanggung jawab pemberi mandat koalisi, maka hari ini kita putuskan untuk melakukan konferensi pers untuk menyampaikan kepada publik bahwa koalisi bulan demokrasi karya hati nurani, empat partai pengusung, terhitung mulai 2 Oktober tahun 2020 akan melakukan penjaringan bakal calon wakil bupati biak numfor,” ungkap Yan.
Hal ini didasarkan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176 perihal berhenti karena meninggal dunia, maka mekanisme pemilihan wakil Bupati dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai pengusung, merujuk pada pasal 176 ayat 1 ini maka Koalisi selaku partai pengusung sesuai dengan ayat 2 bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Untuk itu, penjelasan pasal 176 ayat 2 ini adalah calon wakil bupati yang diusulkan gabungan partai politik berjumlah 2 orang, maka dipandang penting dan sangat perlu untuk koalisi melakukan penjaringan, koalisi berketetapan dan berkomitmen untuk memilih dari sekian banyak putra-putri terbaik di biak numfor, karena menurut undang-undang, partai pengusunglah yang akan mengusulkan nama melalui Bupati kepada DPRD untuk nanti DPRD melakukan tahapan administrasi, kelengkapan dua calon ini dan selanjutnya melakukan pemilihan dan mempersiapkan Paripurna pemilihan wakil Bupati,”
Yan mengatakan dalam waktu yang sangat singkat terhitung 2 Oktober 2020 hingga 5 hari kedepan pihaknya akan melakukan penjaringan untuk menghasilkan 2 calon wakil bupati sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Dengan syarat pendaftaran secara umum seperti CV ataupun Biodata, koalisi memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada kader dan putra – putri terbaik di Biak Numfor untuk ikut mendaftarkan diri melalui penjaringan ini.
“Tidak ada persyaratan tertentu tapi tentunya bakal calon itu adalah mereka yang kemarin berkontribusi penuh dalam perjuangan Herry Nehem, bisa berkoordinasi dengan saudara Bupati dalam menjalankan tugas, berkomunikasi baik dengan partai pengusung, mengerti visi misi Herry Nehem, mengerti tim yang kemarin sudah berjuang, mengerti seluruh para pendukung dan terlebih lagi mengerti isi hati masyarakat Kabupaten Biak numfor,” imbuhnya.
“Penjaringan ini sangat terbuka, setiap hari kami yang ada di tempat ini, kita akan menginformasikan informasi atau situasi yang ada, kita berharap dan kita berdoa bersama semua yang terbaik, mohon dukungan seluruh masyarakat yang ada di kabupaten biak numfor,” pungkas Yan Mbaro.