Lensapapua – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sorong, Regina Gembenop, menghimbau seluruh warga masyarakat agar segera melapor ke Panwas Kelurahan/desa (PKD) ditingkat kelurahan dan distrik, jika nama belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Hal ini sangat penting sekali, karena tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah masuk ditahap pengumuman DPS. ujarnya kepada media ini. Sabtu (15-04/23)
Lanjut dijelaskan Regina, Bawaslu melalui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) ditingkat kelurahan/kampung juga telah melakukan pengawasan pengumuman oleh PPS se-Kabupaten Sorong dengan cara menempelkan DPS diberbagai tempat dimasing masing desa dan kelurahan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong yang sudah memiliki hak pilih di 30 distrik, diharapkan agar dapat mengecek nama nama nya di DPS yang telah di umumkan”, karena tenggat waktu untuk pengumuman ada 14 hari, dimulai sejak 12 – 25 April 2023, pinta Regina
Dengan melakukan pengecekan nama dimaksud agar warga yang belum terdaftar, dapat menyampaikan ke Panwas kelurahan/desa masing masing, untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, warga masyarakat juga dapat melaporkan kejajaran Bawaslu Dikelurahan apabila terdapat PPS yang belum melakukan pengumuman DPS ditempat tempat umum. Pungkas Regina. Red