banner 468x60

Bawaslu Kab Sorong Minta Pemilih Yang Sudah Memenuhi Syarat, Lapor ke PKD Jika Nama Belum Terdaftar Dalam DPS

banner 120x600
banner 468x60

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop

Lensapapua –  Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sorong, Regina Gembenop, menghimbau seluruh warga masyarakat agar segera melapor ke Panwas Kelurahan/desa (PKD) ditingkat kelurahan dan distrik, jika nama belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS)

banner 325x300

 

Hal ini sangat penting sekali, karena tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah masuk ditahap pengumuman DPS. ujarnya kepada media ini. Sabtu (15-04/23)

 

Lanjut dijelaskan Regina, Bawaslu melalui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) ditingkat kelurahan/kampung  juga telah melakukan pengawasan pengumuman oleh PPS se-Kabupaten Sorong dengan cara menempelkan DPS diberbagai tempat dimasing masing desa dan kelurahan.

 

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong yang sudah memiliki hak pilih di 30 distrik, diharapkan agar dapat mengecek nama nama nya di DPS yang telah di umumkan”, karena tenggat  waktu untuk pengumuman ada 14 hari, dimulai sejak 12 – 25 April 2023, pinta Regina

 

Dengan melakukan pengecekan nama dimaksud agar warga yang belum terdaftar, dapat menyampaikan ke Panwas kelurahan/desa masing masing, untuk dapat segera ditindaklanjuti.

 

Selain itu, warga masyarakat juga dapat melaporkan kejajaran Bawaslu Dikelurahan apabila terdapat PPS yang belum melakukan pengumuman DPS ditempat tempat umum. Pungkas Regina. Red

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.