banner 468x60

Kecewa Penetapan DCT KPU Raja Ampat, Rasyid Wainsaf Akan Bawa ke Ranah Hukum

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua  Kecewa dengan hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Raja Ampat  yang tidak mengakomodir dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra tanpa alasan yang jelas dan terkesan di buat-buat, Abdul Rasyid Wainsaf akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang di hadapinya tersebut. Paling tidak, Abdul Rasyid Wainsaf menginginkan ada kejelasan dari pihak KPU.” Ungkap nya.

 jika ada berkas yang kurang kenapa tidak ada koordinasi dengan pihak Partai Gerindra yang mengakomodir dirinya sebagai salah satu caleg. “Saat kami melayangkan surat keberatan, hingga saat ini tidak ada jawaban dari KPU, sebelumnya mereka hanya mengatakan tidak bisa mengakomodir sebagai caleg dan ditetapkan dalam DCT dikarenakan tidak melampirkan surat dari Kanwil, padahal kami sudah malayangkan surat dari Kandepag Kota Sorong selaku atasan langsung, “ jelas Rasyid.

Untuk itulah, kata Rasyid  kami akan menempuh jalur hukum, karena jelas kami mempunyai dasar yang kuat untuk menempuh jalur itu. Apalagi pihak partai juga sangat keberatan dengan keputusan KPU dalam penetapan DCT tersebut. “ Disini yang ingin saya tanyakan, kenapa ada beberapa caleg lain yang masih PNS dan belum melampirkan surat pengunduran diri, dan baru akan mengurus surat pengunduran diri, bisa ditetapkan dalam DCT tersebut. Sementara saya sudah mendapatkan surat dari Kandepag selaku atasan langsung, diputar balik harus mendapatkan surat dari Kanwil, ini rasanya tidak adil, “ ungkap Rasyid  dengan kecewa.

Begitu juga saat kami melaporkan hal ini ke pihak Panwas, Panwas mengatakan harus ada surat dari Kanwil. Bahkan panwas sempat menyatakan bahwa Kandepag tidak memproses surat untuk saya, dan pernyataan itu di bantah oleh Kandepag. Kandepag mengaku tidak pernah menyatakan pernyataan tidak memproses surat untuk saya tersebut kepada panwas, “ terangnya.

Hal itulah yang membuat Rasyid  bersikeras untuk melaporkan hal ini ke PTN Jayapura, terkait dengan tindakan KPU yang menetapkan DCT tidak ada koordinasi dan berita acara dengan partai, sekaligus mempertanyakan status dari caleg lain yang masih berstatus PNS dan belum menyerahkan berkas pengunduran diri tapi masih diakomidir.Pungkasnya.  (Red)

 

 

banner 325x300