banner 468x60

Kawal Pemilu 2019 “89 Anggota Panwas Distrik Se-Kabupaten Tambrauw Siap Dilantik”

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–   Sebanyak 87 anggota pengawas pemilu (panwas) pada pemilu DPR, DPD, DPRD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Distrik se-Kabupaten Tambrauw dilantik dan diambil sumpah serta janji oleh Ketua Panwas Kabupaten Tambrauw, Andarias Daniel Kambu, S.Ip disaksikan oleh Wakil Bupati Tambrauw, Mesak Metusala Yekwam, SH dan Ketua Bawaslu Propinsi Papua Barat, Marlina Momot,di gedung DMPN I Sausapor. Kamis  (09/11/2017).

 

banner 325x300

Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Mesak Metusala Yekwam, SH dalam sambutannya mengatakan sebanyak 87 anggota panwas dari 29 distrik yang telah dilantik memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan pemilu DPR, DPD, DPRD dan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran sehingga momen persiapan tahapan pemilu bisa berjalan lancar aman dan terkendali.

 

Mesak Yekwam menambahkan para anggota panwas distrik pun perlu berpegang teguh pada janji dan sumpah yang telah diucapkan dalam menjalakan tugas dan tanggung jawab yang diemban kepada masing-masing pengawas distrik.

 

“Di sini butuh sebuah pengertian dan rasa solider dalam menjalankan tugas sehingga nantinya proses tahapan pemilu dipersiapkan dengan sebaik mungkin tanpa ada persoalan yang membekas,” Jelas Mesak Yekwam.

 

Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Tambrauw Andareas Daniel Kambu,S.IP saat ditemui mengatakan para pengawas di tingkat distrik harus lebih solid, menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas selaku pengawas pemilu di tingkat distrik sehingga mampu menangani dugaan pelanggaran pemilu.

 

Andareas Kambu menambahkan para pengawas di tingkat distrik ini akan bekerja mulai dari saat dilantik yakni tanggal 29 November 2017 sampai dengan terakhir masa tugasnya dua bulan setelah masa pungut hitung yakni tanggal 17 April 2019.

 

Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 apabila panwas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat distrik terdapat pelanggaran maka konsekuensi yang akan diterima adalah pemberhentian secara terpaksa dan dikenakan sanksi pidana.

 

Andareas Kambu berharap kepada setiap pengawas pemilu tingkat distrik agar tetap menjunjung tinggi solidaritas, integritas, netralitas dan independensi sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar. (Yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.