banner 468x60

Ini Tanda ASN Terlibat Politik Praktis

oppo_16
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Aparat sipil negara (ASN) dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 secara tegas melarang terlibat dalam politik praktis.

Tapi masih sering kita temui banyak ASN yang turut dalam euforia kampanye salah satu partai politik, calon kepala daerah atau salin legislatif. Apakah hal itu bisa dikatakan sebagai politik praktis? Simak penjelasan berikut.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa menjelaskan secara umum pelanggaran pemilu terbagi menjadi 2 bagian besar yakni pelanggaran temuan, yakni pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu dan jajarannya.

“Dan pelanggaran aduan. Yakni pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan. Bisa parpol, calon, maupun masyarakat secara luas dan dilaporkan ke Bawaslu setempat,” kata Agus Naa.

Menurutnya, khusus tentang keterlibatan ASN dalam politik praktis harus dilihat secara jeli, karena ada batasan politik praktis yang dimaksud.

ASN juga merupakan warga negara yang memiliki gak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Jika dalam suatu kampanye politik ia hadir dan Hana mengikuti kampanye tersebut hingga selesai maka hal itu tidak bisa dikatakan terlibat politik praktis.

Tapi jika yang bersangkutan secara aktif turut dalam pergerakan kampanye tersebut maka dapat dikatakan dia terlibat politik praktis.

“Misalnya menjadi kordinator yang mengerahkan massa dari lingkungannya ke titik kampanye, mengkordinir kebutuhan konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya untuk kebutuhan kampanye. Itu sudah bisa kena dan diproses Bawaslu karena secara tidak langsung dia terlibat dalam struktur politik itu sendiri secara aktif,” jelas Agustinus Naa.

Terhadap pelanggaran yang terjadi, baik temuan maupun aduan Bawaslu akan memproses dengan mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Jika memang terbukti melanggar maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan ASN bersangkutan.

“Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi sanksi kepada ASN tersebut misalnya Bupati, atau Sekretaris Daerah. Tapi bentuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan ASN sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” beberapa Agustinus Simson Naa. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.