banner 468x60

Ini Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Sorong Tahun 2024

oppo_2
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, KPU Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi membahas regulasi dan dana kampanye dalam rangka persiapan pemilu kada tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Sorong, Rabu (18/9/2024).

Materi rapat disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan SDM, Yanti Kambuaya. Ia membahas kebijakan kampanye yang mencakup dasar hukum, tahapan dan metode kampanye, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghadapi kampanye Pemilukada 2024.

banner 325x300

Yanti Kambuaya juga mengulas Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.

Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, dana kampanye harus dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan secara resmi. Selain itu, ia menjelaskan tahapan pengelolaan dana kampanye Pemilu 2024.

Pelaksanaan Pilkada mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diatur oleh KPU dengan dukungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tahapan Pilkada 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang menjelaskan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak.

Tahapan Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

 

Tahap Persiapan:

– Perencanaan Program dan Anggaran: Hingga Jumat, 26 Januari 2024

– Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Hingga Senin, 18 November 2024

– Perencanaan Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan: Hingga Senin, 18 November 2024

– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

– Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024

– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

 

Tahap Penyelenggaraan:

– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024

– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

– Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.