Lensapapua– Dari hasil pengecekan surat suara di KPUD Kabupaten Sorong, sebanyak 8 lembar surat suara Pilkada Gubernur dinyatakan rusak, sementara surat suara Pilkada Bupati ditemukan 102 lembar.
Berdasarkan proses pengecekan, pensortiran surat suara di kantor KPUD Kabupaten Sorong ditemukan sejumlah kerusakan pada kertas suara, baik surat suara untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sorong maupun surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Dan akan segera ditindak lanjuti agar tidak menghambat jalannya pemilu kepala daerah tanggal 15 Februari akan datang.
Dijelaskan divisi logistik KPUD Kabupaten Sorong, Faisal, untuk surat suara pemilihan gubernur yang rusak ditemukan 8 lembar, sementara, surat suara pemilihan Bupati surat suara yang rusak sebanyak 102 lembar, proses sortir telah selesai dilakukan.
Sementara untuk formulir maupun logistik lainnya juga telah siap, surat suara yang tidak di sortir dan masih utuh hanya pada 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang.
” Untuk surat suara sudah di sortir semuanya, kita telah mendata, ada 102 lembar surat suara pilkada bupati yang rusak, sementara untuk Pilkada gubernur kita temukan hanya 8 lembar, semua logistik telah kita siapkan termasuk formulir yang dibutuhkan” jelas Faisal saat ditemui senin (30/1/2017) dikantor KPUD Kabupaten Sorong.
Dan besok akan dilakukan penempelen hologram pada keetas surat suara, dipastikan juga penempelen hologram ini bisa selesai dalam satu hari.
Dipastikan, setelah selesai disortir, maka KPUD akan bersiap melakukan pendistribusian surat suara ke 30 distrik se-kabupaten Sorong, guna menghindari keterlambatan proses pengiriman. (yud/red)