Lensapapua– Menindaklanjuti surat dari DPW Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) tertanggal 15 Juli No 025/ DPW/VII/2013, terkait dengan perintah untuk mengadakan pleno pengurus PPRN Kota Sorong, yang hingga saat ini belum dilaksanakan oleh DPD Kota Sorong, maka pengurus DPC PPRN Kota Sorong mendesak DK selaku Ketua DPD Kota Sorong untuk segera melaksanakan pleno. Namun tuntutan dari penanggung jawab DPC PPRN yang membawahi tiga DPC, Sorong Timur, Sorong Kota dan Sorong Utara itu, sama sekali tidak diindahkan.
Tindakan yang dilakukan DK selaku Ketua DPD Kota Sorong yang tidak mau mengindahkan surat DPW PPRN untuk mengadakan pleno PAW, jabatan DPRD Kota Sorong perwakilan dari partai PPRN. Desakan ini dilakukan mengingat DK telah mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Sorong dalam pileg 2014 dengan menggunakan perahu lain. “Sudah seharusnya saudara DK segera melaksanakan pleno tersebut, karena sudah keluar dari partai dan mendaftar sebagai Caleg dari partai lain. Kenapa masih duduk di DPRD perwakilan dari partai PPRN ? Tegas Elias.
Elias mengungkapkan, dalam hal ini kami meminta agar Ketua DPD PPRN tersebut, harus bisa mempertanggungjawabkan atas sejumlah pelanggaran ADRT PPRN serta UU no 31 tahun 2002 tentang Partai politik pasal 8 huruf F. Mengusulkan penggantian antar waktu anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundangan. Ke dua, dasarnya UU no 31 tahun 2002 tentang parpol pasal 12 huruf b. Diberhentikan dari keanggotaan parpol yang bersangkutan karena melanggar ADRT dan yang ketiga, UU no 31 tahun 2002 tentang parpol pasal 13 ayat 1 mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan.
Sebagai penanggung jawab dari tiga DPC diwilayah Kota Sorong, Elias Sawaki sebagai ketua dan Yulius Manykori berharap agar David Komegi bisa berjiwa besar, mengingat selama ini,yang bersangkutan selama duduk sebagai anggota dewan tidak pernah memperhatikan kesejahteraan dan bertanggung jawab terhadap PPRN. Apalagi melihat penderitaan rakyat, kami melihat tidak pernah dilakukannya. Jadi sudah jelas seperti dalam visi misi PPRN, “bebaskan rakyat dari belenggu penderitaan dan ketidak adilan, “ maka kami harap DK segera undur diri dan melaksanakan pleno PAW.
“Jika sesuai deadline waktu yang ditentukan DK tidak segera melaksanakan amanat dari DPW untuk melaksanakan pleno, maka kami tidak segan akan segera laporkan ke polisi. Sebab sudah jelas, yang bersangkutan telah melanggar aturan yang berlaku dalam partai ini, “ tambah Elias mengakhiri perbincangan. (asa/Red)