Lensapapua, Biak – Pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Biak Numfor periode 2019 – 2024 pada dasarnya sudah mulai dipersiapkan. Bahkan, tahapan-tahapan pemilihannya ditingkat DPRD Kabupaten Biak Numfor melalui Badan Musyawarah (Banmus) sudah disikapi.
Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd pada dasarnya mendukung segera terpilihnya wakil bupati agar dapat membantunya dalam menjalankan sejumlah tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Akan tetapi tentunya kita harus menghormati semua proses dan tahapan pemilihan, karena untuk penentuan tahapan dan jadwal pemilihan ada diwilayah DPRD Biak Numfor, demikian halnya pengajuan bakal calon wakil bupati juga sebelumnya ditentukan oleh koaliasi partai pengusung calon bupati dan wakil bupati terpilih waktu itu. Setelah dari koalisi, nama-nama itu akan diserahkan ke bupati dan bupati akan memilih dua nama untuk diajukan ke dewan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Banmus DPRD Biak Numfor sudah menyikapi hal ini dan tinggal menunggu kepastian dari dewan saja, Bupati beharap jangan ada pihak-pihak yang segaja mempolitisir seolah-olah bupati yang menghambat pemilihan.
“Ada yang mempolitisir bahwa seakan-akan Bupatilah yang menghambat pemilihan, itu tidak benar, justru saya berharap segera ada wakil bupati supaya kami lebih optimal menjalankan tugas dan melayani masyarakat, pada dasarnya saya siap mendukung proses pelaksanaan pemilihan calon wakil bupati, namun nama-nama dari partai koaliasi saja belum ada,” ujar Bupati kepada wartawan di Guest House, Kamis (20/2/2020).
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, bahwa pengusulan pemilihan wakil bupati itu dilakukan menggantikan Calon Wakil Bupati Biak Numfor terpilih Alm. Nehemia Wospakrik, SE.,MM.,B.Sc meninggal dunia sebelum dilantik.
Dijelaskan, bahwa sesuai tahapan, nama-nama calon wakil bupati itu akan diusulkan oleh partai koalisi ke Bupati Biak Numfor, selanjutnya bupati akan memilih dua nama lalu diajukan ke DPRD Kabupaten Biak Numfor untuk dipilih salah satunya menjadi Wakil Bupati Biak Numfor devenitif periode 2019 – 2024.
“DPRD Biak Numfor mempersiapkan pemilihannya, sementara siapa yang akan diusulkan jadi Calon Wakil Bupati itu kewenangan penuh partai koaliasi, yang mengusung calon bupati/wakil bupati terpilih saat itu. Jadi siapa yang diusulkan itu kembali ke partai koalisi, dan bupati hanya menerima nama lalu memilih dua untuk dilanjutkan ke DPRD,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan, bahwa pemilihan wakil bupati belum dilakukan karena adanya masa trasisi jabatan anggota DPRD Biak Numfor yang lama ke yang baru dan baru dilantik akhir bulan Oktober lalu. Setelah itu, setelah pelantikan dilanjutkan dengan persiapan pembekalan para anggota dewan tersebut, serta persiapan pembahasan RAPBD tahun 2020 yang sudah disahkan akhir bulan Desember 2019 lalu dan sejumlah angenda lainnya.
Untuk diketahui bahwa partai koaliasi pengusung Calon Bupati/Wakil Bupati terpilih saat itu terdiri dari Partai Golkar (3 kursi), PDI Perjuangan (2 kursi), Hanura (2 kursi) dan PBB (2 kursi).