Site icon Lensapapua.com

Brampi Sagrim: “KPU Harus Bekerja Sesuai Aturan Dan Undang-undang

Koordinator Akademi Pemilihan dan Demokrasi Provinsi Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim. Dok/red

Koordinator Akademi Pemilihan dan Demokrasi Provinsi Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim. Dok/red

Lensapapua, Majelis Rakyat Papua (MRP) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi penting terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya. Rekomendasi ini sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengatur secara khusus mengenai verifikasi calon kepala daerah.

Brampi L. Sagrim, Koordinator Akademi Pemilihan dan Demokrasi Provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan bahwa MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan mengenai keaslian OAP bagi calon kepala daerah. “MRP berperan penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang akan memimpin daerah benar-benar memiliki identitas sebagai Orang Asli Papua, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sagrim.

Lebih lanjut, Sagrim juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya bukan hanya soal prosedural, tetapi merupakan mekanisme strategis untuk mewujudkan kesejahteraan dan integritas pemerintahan di daerah. Keaslian OAP dalam hal ini menjadi isu krusial karena berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat lokal dan kesinambungan pembangunan yang berpihak kepada rakyat Papua.

Namun, sikap Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan putusan akan dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Bab XI mengenai pemilihan di daerah khusus. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 138 ayat 1 dan 2, Pasal 140 ayat 1 dan 3, serta Pasal 142, yang semuanya mengatur tentang teknis verifikasi keaslian OAP dalam pencalonan kepala daerah.

KPU Provinsi Papua Barat Daya wajib menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 143 PKPU yang mengatur pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur di daerah khusus, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, KPU di provinsi ini diharuskan untuk merumuskan dan menetapkan keputusan yang berpedoman pada aturan Komisi Pemilihan Umum serta keputusan MRP terkait verifikasi administrasi dan faktual keaslian OAP.

“Proses verifikasi ini sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Papua Barat Daya, sekaligus memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa para pemimpin yang terpilih adalah representasi sah dari Orang Asli Papua,” tutup Sagrim.

Exit mobile version