Lensapapua, Dengan belum adanya pengumuman dan pelantikan Bawaslu Kabupaten dan Kota di 514 daerah. Mengakibatkan kekosongan jabatan yang di tinggalkan oleh komisioner Bawaslu lama periode 2018-2023 yang telah berakhir pada 14 Agustus 2023.
Mengakibatkan adanya kekosongan dilingkungan pimpinan atau komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota. Sehingga Bawaslu RI memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih tugas di Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Bawaslu RI tidak bisa menggunakan pasal 556 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pembenaran terhadap kekosongan komisioner bawaslu Kabupaten dan Kota.
“Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak melaksanakan tugasnya harus ada kajian yang bukan disengaja atau diluar kemampuan struktur Bawaslu untuk mengatasinya,” kata koordinator umum Persatua Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim, SE kepada media ini.
Ia menjelaskan, Pasal 556 kurang tepat di jadikan dasar hukum untuk mengambil alih tugas pengawasan di bawaslu Kabupaten dan Kota. Begitu juga rujukan pasal 99 UU nomor 7 Tahun 2017 juga tidak tepat. karena Bawaslu Provinsi mengambil alih tugas komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota agar tidak terjadi kekosongan. Sementara faktanya yang ada kekosongan dalam arti masa jabatan berakhir.
“Kalau kekosongan ini diakibatkan karena putusan DKPP untuk memberhentikan sementara atau meninggal dunia atau berhalangan tetap baru bisa diambil alih sementara oleh bawaslu Provinsi. Hal ini membuat banyak yang berasumsi dan bertanya ada apa dengan bawaslu. Apakah kedepan bawaslu Kabupaten dan kota yang di bentuk ini akan bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan pemilu agar dapat menghasilkan pemimpin yang baik atau tidak,” Teganya.
Brampi juga mempertanyakan, kapan pengumuman dan pelantikan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota.
“Jika sampai DCS bakal caleg ada yang tidak ditetapkan dan digugat ke bawaslu Kabupaten dan kota berarti bawaslu Kabupaten dan kota tidak siap dan kelabakan,” ujar Brampi. red