Lensapapua– Terkait dengan masa tenang selama tiga hari, yakni tanggal 6 hingga 8 April nanti, Panwaslu Kabupaten Sorong akan terus mengimbau kepada parpol peserta pemilu, melalui saluran media massa yang ada agar semua parpol bersama dengan aparat terkait untuk dapat membersihkan berbagai atribut partai.
Waktu yang diberikan selama 3 hari tenang tersebut tidak cukup. Apalagi ada bendera partai yang dinaikkan di atas pohon yang tinggi, membuat pihaknya sedikit mengalami kendala dalam upaya menurunkan bendera tersebut.Kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sorong Drs.Jhon S.K.Osok. Rabu 2/4.
Pihaknya akan segera melayangkan surat kepada semua pengurus parpol agar bersama-sama ikut membersihkan atribut partai sebelum pelaksanaan pemungutan suara nanti berlangsung.Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sorong, Sappe M.P. Sirait, S.STIP, M.Si, yang mengungkapkan bahwa dengan waktu yang sesingkat itu tidak akan mungkin kita bisa menyelesaikan semuanya hingga ke semua distrik.
Mengingat jumlah personil stafnya yang ada saat ini masih sangat minim, sedangkan jangkauan wilayah pelayanan yang ada di Kabupaten Sorong ini sangat luas.Katanya
Memang dalam aturan pemilu sudah sangat jelas setiap parpol berkewajiban untuk menurunkan atribut partainya ketika hari tenang itu berlangsung, bahkan bagi yang mengabaikan hal itu tidak ada sanksi hukum yang jelas. bebernya. (Red)