Lensapapua, Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen kepada awak media di Swissbel Hotel, Selasa (6/9/2016) mengatakan, pasangan calon jalur independen berhak mengklaim data KTP yang dikumpulkan pihaknya.
“Sepanjang mengikuti ketentuan aturan perundangan yang berlaku, itu sah-sah saja”, kata Rumanasen. Pernyataan Ketua KPU itu menjawab unjuk radsa warga yang terjadi di Kantor Panwaslu Kota Sorong, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, jika warga tidak merasa memberikan dukungan dengan menyerahkan data dan KTP kepada kandidat, KPU menyediakan Formulir A5. Dalam formulir tersebut, warga secara sah menyatakan tidak mendukung kandidat tertentu.
“Masyarakat tidak perlu melakukan unjuk rasa yang hanya membuang waktu, tenaga dan biaya. Cukup meminta Formulir A5 kepada setiap PPS di kelurahan dan mengisi formulir tersebut”, papar Rumanasen.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Sorong dapat semakin dewasa dan cerdas dalam berpolitik, dengan menyampaikan aspirasi politiknya dengan cermat dan bijak. red