Lensapapua– Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sorong kembali menghimbau warga masyarakat Kabupaten Sorong yang merasa belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dipersilahkan segera melaporkan diri agar kembali dicatat sebelum daftar pemilih tetap diumumkan dalam waktu dekat ini, sehingga proses pemilu dalam penyampaian DPS ini bisa berjalan sesuai jadwal yang ada.
Menurut Kabag Program dan Data KPUD Kabupaten Sorong, Faisal Ambarak menyebutkan, bagi Masyarakat Kabupaten Sorong yang belum terdaftar dalam DPS dapat mengajukan komplain. proses pengajuan komplain harus disertai identitas jelas, sehingga dengan identitas yang jelas ini bisa diproses pihak KPUD.
Faisal berharap agar proses ini bisa berlangsung sukses, mengingat tahapan demi tahapan sudah berjalan lancar dan tepat waktu.Sesuai dengan peraturan KPUD pungkasnya. ( LH )
Disinggung tentang komplain beberapa Parpol yang menyebutkan DPS ini tidak sesuai, Faisal membantahnya, mengingat KPUD Kabupaten Sorong hanya sebagai pengguna data kependudukan yang diserahkan Kementrian dalam Negeri dalam DP4 kepada Pemda Kabupaten Sorong, dan selanjutnya di verifikasi pihak KPUD, bahkan data yang diberikan pun sudah dibersihkan dari 93 ribu menjadi 87 ribu oleh tim Pantarlih belum lama ini.