AD/RT dan UU No 17 Tahun 2013 Sebagai Pedoman Dalam IKASWARA

Lensapapua–  Ketua majelis pertimbangan IKASWARA Kabupaten Sorong, Suko Harjono, S,Sos.M,Si. Menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pengurus secara khusus kepada H.Ir.Hardjito mantan kepala dinas PU Kabupaten Sorong sekaligus mantan ketua IKASWARA, yang telah mengorbankan jasanya demi kemajuan paguyuban ini, ujarnya. Sabtu (14/2)

Suko Harjono yang kesehariannya juga sebagai wakil Bupati Sorong, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui momentum ini merupakan satu titik tolak untuk perkembangan IKASWARA kedepan, sebagai majelis pertimbangan juga menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan konperensi Musda beberapa waktu lalu sehingga bisa melangkah pada pengukuhan pengurus sekaligus rapat kerja IKASWARA periode 2014-2019 mendatang, ujarnya.

Ia berharap adanya dukungan dan pastisipasi dari semua pihak untuk bagaimana kepengurusan paguyuban ini bisa berjalan lebih baik dan memberikan nuansa yang terbaik untuk kepentingan paguyuban yang telah didirikan ini, disamping itu juga harus membangun kerjasama kepada pemerintah daerah, untuk dapat mendukung program-program yang berkenaan dengan pembangunan pemerintahan dan pembinaan masyarakat demi ketenteraman, ketertiban seluruh warga masyarakat yang ada didaerah ini, imbaunya.

Juga diharapkan adanya sinergitas yang baik dari seluruh pengurus yang baru dikukuhkan agar apa yang menjadi harapan bersama bisa terwujud, tentunya AD/AR paguyuban lah yang harus menjadi pedoman rambu-rambu atau aturan didalam menjalankan paguyuban ini, selain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang sebuah ikatan atau LSM, dengan harapan semua yang menjadi program di IKASWARA bisa berjalan dengan baik, ungkapnya. (Red)

Exit mobile version