banner 468x60

4 Distrik Di Kabupaten Tambrauw Terancam Tidak Memilih

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua– Ribuan warga di empat distrik, yakni Distrik Senopi, Distrik Kebar, Distrik Amberbaken, dan Distrik Mubrani, yang kini masuk dalam Pemerintah Kabupaten Tambrauw terancam tidak memiliki hak memilih pada Pemilu 2014 mendatang.

Hal ini terungkap saat puluhan warga dari empat distrik yang dipimpin Kadistrik Mubrani, Nikolaus Manim, dan Kadistrik Amberbaken, Bennyamin Kadang, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maokwari, Senin (16/9).

Manurut beberapa perwakilan warga, selain Kepala Distrik Mubrani dan Amberbaken, sejak tahapan Pemilu 2014 dimulai, hingga kini bahkan telah mencapai tahapan daftar pemilihan tetap (DPT), tidak satupun petugas pendaftaran (pantahil) yang mendata warga empat Distrik tersebut.

Akibatnya, ribuan warga terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang.

Dalam pertemuan di Aula KPU Manokwari, puluhan warga dari berbagai elemen, yakni dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Kepala Kampung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak satupun perangkat teknis yakni panitia penunjang distrik maupun panitia pemungutan suara yang melakukan pemutahiran data pemilih, sehingga warga sampai saat ini belum terdata.

Puluhan warga ini berharap, aspirasi mereka yang mewakili empat distrik untuk dapat berpartisipasi pada pemilu 2014 dan masuk dalam daerah pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari. Meski tahapan pemilu sudah pada penetapan daftar pemilihan tetap.

Usai tatap muka dan berdiskusi, perwakilan empat distrik yang mewakili ribuan warga untuk tetap mengikuti Pemilihan Umum Tahun depan. Warga yang diwakili oleh Kadistrik Mubrani Nikolaus Manim menyerahkan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Alberth Burwos.

Ketua KPU Manokwari Alberth Burwos  mengatakan telah menerima aspirasi namum Ia tidak dapat memutuskan.

Ia mempersilakan kepada warga 4 distrik tersebut untuk menyampaikan temuannya ataupun yang lainnya terkait dengan tahapan pemilu kepada KPU Provinsi atau pun Bawaslu.Seperti dilansir Media Center Manokwari. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.