
Lenspapua, Biak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Biak Numfor melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tambahan Se – Kabupaten Biak Numfor Dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Konstitusi Nomor 31/PP-XVII/2018, Jumat (4/1/2019)
Sesuai Perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi pada KPUD Kabupaten/Kota untuk merekrut kembali Anggota PPD, tentunya dengan prosedur yang ada untuk menyeleksi seperti administrasi, tertulis dan wawancara.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson Maryen mengatakan pada saat ini total Anggota PPD sekitar 38 orang untuk kembali bekerja di penyelenggara tingkat Distrik.
“Kita harapkan ke depan, teman-teman yang sudah kembali bekerja dengan kita lagi ini, untuk bisa bekerja sesuai dengan aturan main,” ujarnya.
Menurutnya Ketua KPU Biak Numfor, Pemilu Presiden dan Legislatif ini adalah pemilihan cukup rumit karena ini baru kali pertama dilakukan di Indonesia, sudah pasti membutuhkan waktu, pikiran dan tenaga.
“Jadi saya minta ke rekan-rekan untuk bekerja sepenuh nya dan abaikan kepentingan dari pihak lain kita harus bekerja sesuai dengan aturan karena kalau kita penyelenggara Pemilu itu kalau salah sedikit saja baik tingkat Kampung, Distrik dan Kabupaten maka semua akan menjadi salah, dan kita tidak mengharapkan hal ini terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua tahapan sampai saat ini berjalan cukup baik, dan di usahakan sisa beberapa bulan lagi sampai hari pemungutan suara 17 April 2019 bisa terlaksana dengan baik walaupun kemarin pada DPT sampai tiga kali yaitu DPT HP 1 dan HP 2.
“Sekarang kita tinggal memberikan bimbingan teknis kepada anggota PPD tingkat distrik dan dilanjutkan pada teman-teman di tingkat Kampung, sesuai dengan ketentuan materi yang menyangkut teknis dalam hal Metode penghitungan suara, semoga materi yang disampaikan kepada mereka bisa dimengerti dipahami dan bisa dilaksanakan,” Pungkas Ketua KPU Biak Numfor. (Rin/red)