Lensapapua– Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik dan dibuat bukan untuk perorangan,akan tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian hal ini akan mengikat semua elemen masyarakat,bagi masyarakat siapapun yang menginginkan informasi yang terkait dengan tugas-tugas pemerintahan didaerah ini harus lah kita berikan,Kata Kabag Humas kabupaten Sorong Marthen Nebore S.Sos.M.Si.Kamis 9/1.
Akan tetapi keterbukaan itu tidak membuat segala nya untuk harus dibuka,karena ada hal-hal yang menyangkut kerahasiaan Negara seperti pengamanan terhadap sisi kerahasiaan Negara itu tidak bisa disampaikankan kepada publik atau masyarakat.karena hal tersebut ada kode-kode serta aturannya. Terang Marthen.
Dalam penyampaian informasi itupun juga kita harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan agar tidak menyalahi aturan yang sudah ditentukan.akan tetapi kita tetap mendukung KIP tersebut.agar seluruh masyarakat dapat mengetahui informasi-informasi tentang kepemerintahan maupun lembaga-lembaga lainnya.Ujarnya.
Dengan demikian jika ada SKPD-SKPD dikabupaten Sorong ini yang mungkin agak tertutup dalam memberikan informasi,maka hal ini tidak perlu menutup diri,jika informasi itu benar,katakan lah benar dan jika salah katakan salah agar publik tidak menilai bahwa kita menyimpan rahasia, dan perlu juga dilakukan pendekatan secara persuasive, komunikasi yang baik maupun koordinasi kepada yang bersangkutan.agar yang bersangkutan dapat memberikan informasi tersebut dengan baik pula.Jelas Marthen. (Red)