Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kepas Kalasuat, S.Pd, M.Mpd, mengemukakan, terkait dengan keberadaan Universitas Nani Bili Nusantara Sorong, diakuinya sudah mengantongi izin dari Kementerian Pendidikan.
Bahkan juga sudah diberikan kesempatan dalam waktu lima tahun untuk menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung proses kegiatan di perguruan tinggi tersebut, baik masalah tenaga dosen, dan lain sebagainya, ujar Kepas, Rabu (10/9).
“Syarat untuk menjadi sebuah universitas harus memiliki 10 fakultas, dan setiap fakultas harus memiliki 6 orang dosen tetap. Jika 10 fakultas pada perguruan ini, maka dosen tetap yang dibutuhkan sebanyak 60 orang,” beber Kepas.
Ke 60 tenaga dosen tersebut, untuk jenjang pendidikannya minimal S2, karena dia mendidik S1.”Tak mungkin dosen berlatar belakang S1 mau mengajar untuk jenjang S1 juga,” dan kalau untuk sekolah tinggi hal itu masih bisa dimungkinkan, tapi kalau universitas hal itu tidak dibolehkan,” tandasnya.
Dengan demikian sebagai syarat utama untuk membuka sebuah universitas, baik swasta maupun negeri. Mengingat Universitas Nani Bili Nusantara sebagai lembaga perguruan tinggi swasta, maka harus memperoleh izin dari Kopertis XV yang berkedudukan di Biak.
Jadi untuk kriteria yang dikantongi oleh Universitas Nani Bili Nusantara, bila dilihat dari aspek kelayakan, jelas Kepas, semuanya sudah dipenuhi syarat yang diamanatkan, tambahnya. (rim/Red)