Lensapapua – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara KPKLN) Sorong Nikodemus Sigit Raharjo, mengatakan terkait dengan amanh yang telah diberikan Tim Penilai Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Sorong untuk menilai berbagai kekayaan aset daerah untuk menjadi nilai wajar pada keuangan pemerintah daerah.Tujuannya untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, jelasnya di Aimas, Selasa (1/3).
Jadi di dalam pencatatan aset daerah bisa saja satu aset bisa dicatat dua kali item aset. Hal itu karena kesalahan pencatatan dan itu wajar dalam akutansi pencatatan, tapi memerlukan koreksi pencatatan, ujarnya.
Lanjutnya, menjadi benar dalam catatan administrasi fakta yang ada di lapangan. “Jika asetnya satu gedung saja maka yang harus dicatat satu juga gedungnya, meskipun dalam gedung itu ada banyak ruangan,” jelas Nikodemus.
Nah, ruangan-ruangan itu dicatat menjadi satu dari gedung ini dan masuk dalam daftar inventaris ruangan. Jadi yang telah disampaikan kepada kami total nilai aset milik Pemkab Sorong , terutama aset terkait dengan tanah dan bangunan, aset jalan dan jembatan termasuk pula sumur –sumur masyarakat yang masuk dalam jaringan jalan, irigasi, dengan total nilainya sekitar Rp 336.581.230.000.
Dari jumlah tersebut di atas merupakan aset yang sudah tercatat dan sudah dinilai oleh KPKLN Sorong, yang terangkum dalam 165 laporan. Jadi intinya, aset harus mengacu (mempedomani) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014, terkait dengan Pengelolaan Badan Milik Negara atau Barang Milik Daerah, sebut Nikodemus.
Model penilaian wajar yang kami lakukan akan menuju model tata kelola pemerintahan, tambahnya. (rim/Red)