Lensapapua -Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Seperti yang disebutkan pada Pasal 2 BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Jadi intinya, kita mengawal sejak perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban. BPK juga mendampingi pemerintah daerah ketika diperiksa BPK RI terkait dengan pemeriksaan tertentu maupun pemeriksaan pada tiap-tiap tahunnya, ujar Kepala BPKP RI Perwakilan Papua Barat Sumitro, SE (Ak),MM di Aimas, Selasa (16/6).
Lanjutnya, Kabupaten Sorong selaku kebupaten induk telah menyerahkan beberapa aset yang tertinggal penyerahannya, ketika ditandatangani P3D (personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen ) pada saat itu, dimana sebelumnya penyerahan Pasar Remu dan sekarang penyerahan gudang farmasi dan gedung Badan Diklat, jelas Sumitro.
Hal ini memang sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2014, yang intinya pengelolaan aset daerah itu menganut azas-azas transparansi, akuntabel, sehingga dapat mengambilkan good governance yang semakin baik.
Dengan penyerahan aset Badan Diklat Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong, maka otomatis aset Kabupaten Sorong akan berkurang sebesar tersebut, dan aset Pemkot Sorong akan bertambah sebesar jumlah tersebut pula. Kemudian ada kewajiban dari Kota Sorong, yaitu untuk menyiapkan bantuan hibah kepada Kabupaten Sorong sebesar Rp 20 miliar, yang akan dilaksanakan penyelesaiannya pada APBD 2015 sebesar Rp 10 miliar, dan dianggarkan tahun 2016 sebesar Rp 10 miliar juga, bebernya.
Selanjutnya, dokumen yang baru saja ditandatangani tadi untuk diserahkan kepada BPKAD agar dapat masuk ke dalam APBD Perubahan di Kota Sorong. Karena hal itu dinilai sudah kuat ditandatangani kepala daerah dan diketahui oleh masing-masing ketua DPRD, tandas Sumitro. (rim/Red)