Lensapapua– Bupati Sorong yang diwakili Asisten II Setda H. Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM mengatakan bahwa di setiap tugas-tugas yang diberikan dari bupati, wakil bupati maupun sekda pada setiap kegiatan yang ia wakili selalu tekankan masalah landasan kinerja.
Mengapa saya katakan demikian? Karena kita sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN. Di dalam ASN itu sendiri ada dua macam PNS, yakni PNS yang direkrut dalam ASN, dan PNS yang direkrut sebagai pegawai kontrak, ujarnya.
“Perlu diingat,ujar Gani Malagapi, bahwa sebagai PNS jangan berleha-laha dimana kita termasuk luar biasa bisa mendapatkan kerja di pemerintah, yang artinya kita adalah tenaga kerja yang terhormat dengan berkantor yang rapi, tapi dibalik itu jangan sampai kita terkesan membodohi masyarakat dalam memberikan pelayanannya,”imbaunya.
Apalagi yang menjadi masalah di sini, karena kita sendiri tak pernah tahu dengan tupoksinya seperti apa, dan bahan kerjanya juga demikian. Maka begitu diterima sebagai CPNS langsung diberikan pembekalan beberapa bulan melalui badan diklat yang ada.
Terkadang juga pernah saya menanyakan kepada narasumber bahwa teori itu bagus, tapi sungguh disayangkan implementasinya sangat susah. Jadi, dalam proses untuk menjadi PNS dari CPNS itu setidaknya satu atau dua tahun baru bisa diusulkan status PNS-nya. Ke depan PNS akan pakai kriteria apa? Kalau kriteria selama ini yang kita pakai asal bapak senang melalui penilaian DP3(daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan) sudah tidak memadai lagi.
Jadi, bagi PNS yang akan naik pangkat per TMT 1 April 2015 harus mempunyai kontrak kerja secara berjenjang. Artinya, staf dengan atasan langsungnya eselon IV, eselon IV dengan atasannya eselon III, dan eselon III dengan atasan langsungnya eselon II , dan seterusnya. Hal ini mengarah kepada spesifikasi, jelas Gani Malagapi.
Secara umum, jika PNS sendiri tak pernah belajar seputar bidang tugasnya termauk juga melalui Perda yang ada maka akan menjadi bumerang, ketika ditanya masyarakat. Kita harus ketahui secara baik terutama bahan kerja. “Jangan terkesan PNS datang ke kantor tak tahu apa yang harus dilakukan, dan ini akan menjadi masalah,”pintanya.
Ia menegaskan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pengganti DP3 yang akan diterapkan pada tahun 2015 mendatang, meskipun usulan masih tetap dipakai DP3 tapi harus pula dilampirkan dengan satu surat khusus kontrak kerja. Kalau ini tidak dilampirkan pada pengusulan pangkatnya per April 2015 nanti maka maafkan saja hal itu tidak bisa tolerir lagi.
Dicontohkannya, ketika saya memerintahkan kepada salah satu staf (kabag) untuk meng-input data autentik masalah ketenagakerjaan dengan waktu yang diberikan sepekan misalnya, tapi pada pelaksanaannya harapan itu tidak dilaksanakan dengan baik, maka hal itu akan menjadi catatan tersendiri dari saya sebagai atasan langsungnya, bahwa staf tersebut tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, akunya.
“Intinya dalam melaksanakan tugas sebagai PNS harus dapat menunjukkan tanggungjawab dan loyalitas terhadap tugas yang diemban, dan tak ada pilihan lain.” Karena semestinya tugas-tugas yang diberikan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sehingga apa yang diharapkan dengan sesuai harapan. (Red)