Temuan-Temuan Menyangkut Asset Tidak Bergerak Harus Segera Ditindaklanjuti Tingkat Pelaksana

banner 120x600
banner 468x60

20140930_104844

Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si.Mengatakan bahwa menyangkut asset-asset daerah milik pemerintah daerah Kabupaten Sorong,baik diseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dapat diinvetarisir dengan baik,ujarnya.Selasa 30/9.

banner 325x300

Penyampaian tersebut disampaikan dihadapan para bendahara barang dari seluruh SKPD,distrik maupun kelurahan,yang sedang melaksanakan kegiatan penataan,penertiban ulang asset-asset bergerak maupun asset tidak bergerak lainnya,untuk dapat didata kembali baik yang sudah sempat terdata selama ini maupun yang belum terdata dalam hal ini masih dalam tahap proses,khusus yang dibahas pada kesempatan ini adalah asset yang tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan,tegas wakil Bupati.

Wakil Bupati menjelaskan,selama ini dari tahun ketahun kita terus berupaya khususnya untuk bidang asset dan pemerintahan untuk dapat ditertibkan,catatan utama bagi setiap SKPD agar benar-benar dilakukan administrasi barang sesuai aturan khususnya sesuai Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis dan pengelolaan barang milik daerah,dengan dasar pedoman itulah yang harus dilakukan dengan baik sehingga nanti laporan dari masing-masing bendahara barang tidak mengalami kesulitan ketika pimpinan SKPD meminta arsip atau dokumen yang diperlukan dalam hal pemeriksaan,terangnya.

Karena instruksi dari Bupati Sorong khususnya menyangkut asset tanah dan bangunan harus dapat diinventarisir dengan baik,andaikata harus dilakukan pengelolaannya dengan proses yang menyangkut keuangan,terutama bagaimana formalitas dokumen yang belum terproses dengan baik,seperti contoh yang kita lihat dilapangan terkait dengan ganti rugi,akhirnya mentok sampai ditingkat pelepasan ganti rugi saja,sehingga secara yuridis formal/hukum belum bisa menjadi satu pegangan,maka melalui peng-sertifikatan akan menjadi satu ukuran bahwa asset tersebut sudah sah dan jelas administrasinya, dan tidak menimbulkan persolan baru,jelasnya.

Termasuk asset dibagian pemerintahan atau sekretariat  dan lingkungannya berapa asset yang harus diinventarisir,pelepasan nya dulu dari siapa harus ditelusuri dengan baik sebagai alas hak perolehan dan alas untuk bagaimana proses tindaklanjut peng-sertifikatannya,dengan demikian tertib dari pada administrasi barang yang tidak bergerak harus diperkecil peluang yang tidak jelas,imbuhnya.

Apalagi kedepan kita sudah harus mengacu pada aturan yang baru PP 71 tahun 2008 tentang sistim pengelolaan keuangan berbasis akrual,tentu hal ini akan menjadi satu benturan andaikan kita tidak mulai menata inventarisasi barang dengan baik,maka kita akan menghadapai masalah,dan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kita terima tahun 2013 lalu, juga akan mengalami penurunan opini,jelasnya.

Dengan demikian diharapkan kepada seluruh bendahara barang yang mewakili SKPD masing-masing untuk bisa berpegang dan melakukan aturan-aturan yang ada,karena sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan BPK-RI perwakilan Papua Barat di Manokwari,agar apa yang menjadi temuan-temuan menyangkut asset agar segera ditindaklanjuti terutama pada tingkat pelaksana,tegas wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses