Lensapapua– Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, .Si, menyatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kepada kampung-kampung yang mendapatkan dana desa untuk tahun 2016. Untuk itu bagi aparat kampung yang mendapatkan dana desa kami harus melakukan sosialisasi yang berlangsung hari ini, ujarnya, Kamis(10/3).
Sosialisasi ini dengan melibatkan aparat kampung, pendamping maupun distrik, dengan total ada sekitar 114 kampung yang akan dibagi dalam tiga tahapan, maka mudah-mudahan mekanisme proses dana desa (kampung) ke depan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, pintanya.
Untuk sementara jumlah kampung yang ada di Kabupaten Sorong sekitar krang lebih 250 kampung. Dari jumlah sebanyak itu baru terealisasi sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada ada 114 kampung, sedangkan kampong lainnya masih dalam tahap proses.
“Ada beberapa kriteria kampung yang bisa diakomodir untuk mendapatkan dana kampung di pusat, karena persoalan tapal batas. Ini jelasnya menjadi suatu hambatan ketika tidak singkronkan dengan daerah-daerah yang dimekarkan,” tegasnya.
Sampai saat ini kampung-kampung yang dimekarkan tanpa adanya persetujuan dengan daerah lain yang dimekarkan, maka akan terhambat khususnya masalah masalah kode wilayah.
Dalam kegiatan sosialisasi tadi juga ada dari Dirjen PMD, Kementerian Dalam Negeri juga datang sebagai pemateri, dengan harapan adanya pembekalan ini tentunya dalam pengelolaan dana kampung ini bisa dilaksanakan dengan baik. Tentunya harus pula disertai dengan berbagai kriteria persyaratan, jelas Wabup Suka Hardjono.
“Jika tidak dilakukan sosialisasi ini jangan sampai menjadi persoalan dikemudian hari. Bahkan ini juga menjadi beban pemerintah daerah kepada kampung yang baru untuk menyesuaikan dengan kampung-kampung yang lama,”ingatnya. RED
anggaran dana desa di prioritaskan tahun 2017 di gunakan untuk didang