Sesuai Dengan UU ASN Jabatan Staf Akan Diubah Menjadi Jabatan Fungsional Umum

banner 120x600
banner 468x60

Cris Tupamahu

Lensapapua–  Dalam rangka penyusunan Jabatan Fungsional Umum (JFU) bagi para staf PNS , maka pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui bagian Organisasi lakukan kegiatan tersebut diaula BKD dengan diikuti para peserta dari kepala-kepala distrik, kepegawaian dan Lurah yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Sorong. Selasa (19/5)

banner 325x300

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Sorong, Cris Tupamahu, mengemukakan bahwa, kegiatan penataan JFU khusus nya pada distrik dan kelurahan yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014.

Bulan April lalu kata Cris, pihaknya juga sudah melaksanakan kegiatan serupa pada Dinas, Badan dan Kantor. Dan sudah dilakukan pendataan bagi JFU yang ada dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Oleh sebab itu, mengikuti aturan ASN kita harus merombak jabatan staf tersebut menjadi JFU sesuai dengan seksi-seksi yang ada pada distrik dan kelurahan, karena aturan yang sebelumnya masih menggunakan istilah jabatan Staf, maka kedepan tidak lagi menggunakan istilah itu, kata Cris.

Dengan demikian, kata Cris kedepan nama-nama jabatan tersebut sudah menjadi jelas dan juga tugas-tugas nya sudah jelas, kemudian untuk kenaikan pangkat nantnyai juga terkait dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bisa menjadi sangat jelas, ungkap Cris. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.