Lensapapua – Untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan pemilu serentak Tahun 2024, Kepada seluruh Panwaslu Distrik se- Kabupaten Sorong.
Kegiatan ini diselenggarakan dihotel Aimas Kabupaten Sorong dan dihadiri peserta sebanyak 90 orang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris perwakilan masing masing distrik. Rabu (12-04/23)
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop, SH dalam arahannya menjelaskan, dengan digelarnya sosialisasi penanganan pelanggaran ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan anggota Panwaslu distrik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan pelanggaran pemilu.
Adapun “Dasar hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu yakni berkaitan dengan proses/mekanisme penanganan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu” Ujarnya
Ia menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan yang diperoleh dari jajaran Bawaslu memiliki kedudukan yang sama. Artinya keduanya sama-sama wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Bawaslu punya tugas dan fungsi pengawasan, dan memastikan semua proses penyelenggaran Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa sajakah yang diawasi? Bawaslu mengawasi jajaran KPU, Pemilih juga kita awasi, peserta pemilu juga kita awasi” Imbuhnya.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat menerima materi yang disampaikan dengan sebaik baiknya, agar menjadi panduan bagi kita kelak didalam melaksanakan tugas.
Dan marilah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan serta merugikan semua pihak. Pinta Regina. Red