Lensapapua – Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyebutkan pramuka harus bisa bekerjasama dengan guru atau pihak sekolah agar semua kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Artinya, hanya melalui kegiatan kepramukaan yang akan membentuk karakter, moral kaum generasi muda untuk bisa lebih dekat lagi mengenal jatidirinya, ujar Ketua Kwarcab Pramuka 3302 Kabupaten Sorong M.Lazarus Malagam, S.Sos, M.Si, Selasa (23/6).
Dengan demikian, sang anak ata generasi muda pada umumnya akan tidak terjebak dengan berbagai hal yang sangat merugikan bagi dirinya sendiri. Di sini peran kami di pramuka, bagaimana bisa mendidik dan membina mental generasi muda ke arah yang positif, akui Malagam.
“Kegiatan kepramukaan sebenarnya bukan ditujukan kepada anak sekolah atau kaum generasi muda semata, tapi siapa saja bisa bergabung di dalamnya.” Seperti yang disebutkan dalam Kurikulum 2013, salah satu kegiatan yakni Pramuka, dan itun hukumnya wajib berlaku secara nasional, jelas Malagam.
Sehubungan dengan itu, kami dari Pramuka Kwarcab 3302 Kabupaten Sorong akan mengadakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk merekrut peserta terutama para guru , baik dari jenjang SD hingga perguruan tinggi agar bisa mengikuti diklat dasar Pramuka.
Dengan demikian apa yang diamanatkan dalam UU tersebut semuanya bisa berjalan. “Kalau tanpa itu maka sama saja tidak akan memberi nilai positif,” katanya. (rim/Red)