Lensapapua– Peran dan fungsi media center daerah sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi bagi publik dinilai sangat relevan dengan tuntutan kebutuhan, sehingga keberadaannya benar-benar dapat dirasakan azas manfaatnya bagi masyarakat.
Hal tersebut, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana memperoleh informasi merupakan hak bagi setiap warga negara.
Untuk mengembangkan perannya, maka kiprah media center daerah memiliki peran yang sangat strategis dan harus diberdayakan dan dikelola secara baik melalui tim kerja yang solid dalam membangun kerjasama yang baik.
“Semua ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi bagi publik itu sendiri,” kata Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sorong, Yulius Pabalik, S.Sos, ketika memimpin rapat internal bersama jajarannya, di gedung Media Center Kabupaten Sorong di Aimas, Kamis (22/8).
Menurutnya, melalui tim kerja yang solid tentu akan menjadi suatu kekuatan besar dalam mengembangkan fungsi dan peran media center sebagai pusat layanan informasi, dan sekaligus sebagai pusat layanan informasi daerah bagi kebutuhan baik pada institusi pemerintah, swasta, kalangan umum dan lain sebagainya.
Namun, dalam memulai pekerjaan ini tentu tidak terlepas akan kebutuhan sarana dan prasarana sebagai unsur pendukung bagi para reporter, seperti voice recorder, camera digital maupun sarana transportasi seperti kendaraan roda dua yang saat ini belum dimiliki. Tapi ke depan akan diupayakan melalui berbagai pihak terkait, baik melalui pemda Kabupaten Sorong hingga ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
Dari pantaun media ini, di mana satu unit kendaraan roda dua yang merupakan pengadaan dari pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo tahun anggaran 2012 lalu, yang telah diberikan kepada 15 media center daerah dinilai berprestasi dalam memberi kontribusi berita secara nasional.
Di mana salah satunya juga diberikan kepada Pengelola Media Center Kabupaten Sorong dalam menunjang tugas operasionalnya, namun hingga saat ini pemanfaatan perangkat tersebut tidak ada untuk difungsikan secara baik sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan keberadaan kendaraan tersebut tidak jelas di mana rimbanya. (Red)