Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengemukakan, bahwa Jum’at akhir pekan lalu, pihaknya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang berlangsung lebih kurang 35 hari terhadap laporan keuangan daerah.
Atas laporan itu Ia menyampaikan terima kasih atas hasil laporan dari setiap SKPD yang ada di wilayah daerah ini yang sekiranya dari hasil laporan itu segera ditindaklanjuti dengan terkukuhnya Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi ini yang nantinya akan lebih efektif dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, ujarnya, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 mengamanatkan dengan tegas bahwa bagi penyelenggara Negara/ daerah dan PNS, “bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalikan kewajibannya, baik langsung atu tidak langsung yang merugikan keuangan Negara/daerah diwajibkan menggantikan kerugian dimaksud.
Selain daripada itu, ditegaskan pula bahwa barang siapa diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga (barang berharga) milik Negara/daerah dan atau dalam hal ini bendahara bertanggungjawab secara pribadi atau atas semua kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Saya bersyukur, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemkab Sorong telah mendapat suatu penilaian positif terhadap hasil audit BPK di tahun 2012 telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).Ujarnya.
“Ini merupakan suatu prestasi yang baik untuk kita pertahankan. Syukur-syukur harapan impian kita bersama di tahun 2013 ini kita harus optimis di Kabupaten Sorong bisa meningkatkan prestasi dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” bebernya.
Terkait hal itu, Bupati Sorong mengimbau untuk segera menindaklanjuti MP-TPTGR. Kepada Sekda Kabupaten Sorong, Inspektorat yang beberapa bulan kemarin telah mengikuti studi banding di Kabupaten Gorontalo, dimana hal ini merupakan barometer yang harus kita implementasikan di Kabupaten Sorong, dengan harapan kalau ini merupakan komitmen kita bersama secara step by step terhadap perbaikan administrasi dan penganggaran akan kita jalankan sesuai dengan aturan-aturan.
“Selanjutnya, atas segala ganti rugi keuangan Negara/ daerah oleh para pengelola keuangan merupakan unsur secara internal untuk menyelesaikan kerugian negara secara konsisten dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya. (rim/Red)