Pengukuhan MP-TPTGR Sebagai Tindaklanjut Dari Hasil Audit BPK

banner 120x600
banner 468x60

DSCF0510

Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengemukakan, bahwa Jum’at akhir pekan lalu, pihaknya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang berlangsung lebih kurang 35 hari  terhadap laporan keuangan daerah.

banner 325x300

Atas laporan itu Ia menyampaikan terima kasih atas hasil laporan dari setiap SKPD  yang ada di wilayah daerah ini  yang sekiranya dari hasil laporan itu segera ditindaklanjuti dengan terkukuhnya Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi ini yang nantinya akan lebih efektif dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,  ujarnya, Selasa (24/6).

Ia menjelaskan,  dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 mengamanatkan dengan tegas bahwa  bagi penyelenggara Negara/ daerah dan PNS, “bukan bendahara yang melanggar  hukum atau melalikan kewajibannya, baik langsung atu tidak langsung yang merugikan keuangan Negara/daerah diwajibkan menggantikan kerugian dimaksud.

Selain daripada itu, ditegaskan pula bahwa barang siapa diberi wewenang  untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga (barang berharga) milik Negara/daerah  dan atau dalam hal ini bendahara bertanggungjawab secara pribadi  atau atas semua kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.

Saya bersyukur,  bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemkab Sorong telah mendapat suatu penilaian positif  terhadap hasil audit BPK  di tahun 2012 telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).Ujarnya.

“Ini merupakan suatu prestasi yang baik untuk kita pertahankan. Syukur-syukur  harapan impian kita bersama di tahun 2013  ini kita harus optimis di Kabupaten Sorong bisa meningkatkan prestasi dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” bebernya.

Terkait hal itu, Bupati Sorong mengimbau untuk segera menindaklanjuti MP-TPTGR. Kepada Sekda Kabupaten Sorong, Inspektorat yang beberapa bulan kemarin telah mengikuti studi banding di Kabupaten Gorontalo, dimana hal ini merupakan barometer  yang harus kita implementasikan  di Kabupaten Sorong, dengan harapan kalau ini merupakan komitmen kita bersama  secara step by step  terhadap perbaikan administrasi dan penganggaran  akan kita jalankan sesuai dengan aturan-aturan.

“Selanjutnya, atas segala ganti rugi keuangan Negara/ daerah oleh para pengelola keuangan  merupakan unsur secara internal  untuk menyelesaikan kerugian negara secara konsisten  dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya. (rim/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.