banner 468x60

Pemkab Sorong Peroleh Izin Pengelolaan Hutan Dari Kementerian Kehutanan

banner 120x600
banner 468x60

Wabupm Sorong Suka Hardjono (1)

Lensapapua –  Masih adanya sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Sorong yang  mempunyai potensi kayu untuk dimanfaatkan atau dikelola secara  bertanggung jawab membuat daerah ini melalui Dinas Kehutanan   mengajukan izin pengelolaan hutan,  dan hal  ini pun disambut positif  dari Kementrian Kehutanan dengan mengeluarkan  izin dimaksud.

banner 325x300

Sebelum izin tersebut dipergunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dinas kehutanan kemarin menggelar sosialisasi sekaligus membahas rencana jangka panjang bidang kehutanan yang  dilaksanakan di Aimas, Selasa (20/1).

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, S.Sos,M.Si.  saat membuka sosisalisasi dan rapat bersama masyarakat mengatakan pemberian izin pengelolaan kehutanan  oleh Kementerian Kehutanan RI  dalam kesatuan pengelolaan hutan dimaksudkan agar hutan yang tersedia saat ini  ke depan dapat dimanfaatkan secara  maksimal terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama  dalam meningkatkan taraf perekonomian, katanya.

Sementara, berkaitan dengan keluarnya izin KPH dan rapat pembahasan RPJ BH KPH Kehutanan tahun 2015, Kepala Dinas kehutanan Kabupaten

Sorong, Ir. Benyamin A.  Hallatu, MM,  menekankan bahwa kendati izin tersebut  telah keluar dari kementerian, namun dalam aplikasi di lapangan tidak  semudah yang dibayangkan,  karena ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, dengan tujuan agar hutan tetap lestari.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri   tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga pemilik ulayat untuk  memberikan pemahamanan atas terbitnya izin KPH tersebut, sehingga dalam implemtasinya agar tidak terbentur dengan perizinan yang diberikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.