Lensapapua – Masih adanya sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Sorong yang mempunyai potensi kayu untuk dimanfaatkan atau dikelola secara bertanggung jawab membuat daerah ini melalui Dinas Kehutanan mengajukan izin pengelolaan hutan, dan hal ini pun disambut positif dari Kementrian Kehutanan dengan mengeluarkan izin dimaksud.
Sebelum izin tersebut dipergunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dinas kehutanan kemarin menggelar sosialisasi sekaligus membahas rencana jangka panjang bidang kehutanan yang dilaksanakan di Aimas, Selasa (20/1).
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, S.Sos,M.Si. saat membuka sosisalisasi dan rapat bersama masyarakat mengatakan pemberian izin pengelolaan kehutanan oleh Kementerian Kehutanan RI dalam kesatuan pengelolaan hutan dimaksudkan agar hutan yang tersedia saat ini ke depan dapat dimanfaatkan secara maksimal terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf perekonomian, katanya.
Sementara, berkaitan dengan keluarnya izin KPH dan rapat pembahasan RPJ BH KPH Kehutanan tahun 2015, Kepala Dinas kehutanan Kabupaten
Sorong, Ir. Benyamin A. Hallatu, MM, menekankan bahwa kendati izin tersebut telah keluar dari kementerian, namun dalam aplikasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan, karena ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, dengan tujuan agar hutan tetap lestari.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga pemilik ulayat untuk memberikan pemahamanan atas terbitnya izin KPH tersebut, sehingga dalam implemtasinya agar tidak terbentur dengan perizinan yang diberikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (rim/Red)