Lensapapua – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Derah Kabupaten Sorong, melalui Sekretaris Hanokh Usyior mengatakan, mulai 01 Juli 2019 pelayanan administrasi kepegawaian dengan sistem loket, ujarnya melalui press release yang diterima awak media ini, Selasa (02/07-2019).
Pelayanan adminsitrasi kepegawaian dimaksud, sesuai dengan surat edaran Sekda Kabupaten Sorong Nomor 800/327/BKDD/2019 Tanggal 26 Juni 2019, sambung Hanokh, yakni terkait dengan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, ujian dinas kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar akademik, perpindahan/mutasi, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan dalam jabatan struktural, pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu pengangkatan dalam jabatan pelaksana izin belajar, tugas belajar, pemberhentian/pensiun, , kartu Taspen, cuti, kartu PNS, SKP (sasaran kinerj pegawai) dan mutasi kepegawaian lainnya dapat disesuaikan dengan ‘Sistem Loket’, urai Hanokh.
Dikatakan, pelayanan Administrasi dengan Sistem Loket maka diharapkan kepada Pejabat Administrator/ Sekretaris dan Pengawas/Kasubbag Kepegawaian serta kepada Pelaksana Kepegawaian yang telah mendapatkan kartu identitas sebagai penghubung kepegawaian berkewajiban untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah membina, memotivasi dan menggerakkan Pejabat Administrator/ Sekretaris dan Pengawas/Kasubbag Kepegawaian serta kepada Pelaksana Kepegawaian, diharapkan bertanggung jawab terhadap Tupoksi yang telah diembannya.
sehingga pengusulan dokumen kepegawaian diproses tepat waktu dan tepat pembayaran bagi setiap PNS yang memperoleh mutasi kepegawaian.
Ditegaskan, bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sorong tidak melayani PNS/ Aparatur Sipil Negara yang secara pribadi mengantarkan dokumen kepegawaiannya, tanpa surat pengantar dari pimpinan OPD.
Terkait hal tersebut di atas, maka BKDD menyelanggarakan pelayanan kepegawaian dengan sistem loket terhitung mulai 01 Juli 2019 semua jenis pelayanan administrasi kepegawaian diantar, diterima oleh petugas loket dan selanjutnya dokumen kepgawaian akan diverifikasi pada bidang teknis dengan batas waktu maksimal 3 hari kerja untuk melengkapi berkas yang dinyatakan tidak lengkap.
Apabila dalam kurun waktu 3 hari kerja berkas belum dilengkapi maka berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan akan dikembalikan kepada OPD yang mengusulkan. (Red/rim)