Para Bendahara Harus Bisa Memahami Dan Menguasai Sistim Keuangan Berbasis Akrual Demi Predikat Opini WTP

banner 120x600
banner 468x60

Wakil Bupati Sorong Suko Harjono. saat menyampaikan arahannya pd penyerahan DPA

Lensapapua– Terkait dengan penyerahan DPA tahun 2015 bagi seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sorong, selaku Wakil Bupati kami hanya bertugas melakukan fungsi pengawasan, kata Wakil Bupati Sorong Suko Harjono S,Sos.M,Si. Senin (26/01)

banner 325x300

Maka yang menyangkut anggaran ditahun 2015, penggunaan anggara akan menggunakan sistim keuangan berbasis Akrual, dan hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua, oleh sebab itu awal tahun 2014 lalu, para bendahara, PPK dan PPTK sudah melakukan pelatihan dengan BPK-P, kemudian dilanjutkan lagi mengadakan pelatihan sampai ke daerah Jogyakarta, yang instrukturnya langsung dari BPK pusat, oleh sebab itu para bendahara ini dianggab sudah bisa memahami dan menguasai pertanggungjawaban dengan sistim berbasis Akrual tersebut, yang tentunya juga harus didukung oleh sipengguna anggaran tersebut, kata Wakil Bupati.

Oleh sebab itu ditahun 2015 ini sangat diharapkan semua bendahara harus dapat menguasasi sistim berbasis Akrual tersebut melalui bintek-bintek yang sudah dilaksanakan, karena hal ini menjadi syarat mutlak untuk mensinkronisasi/balancing pemahaman antara para bendahara dan pimpinan SKPD, supaya tidak semau gue. Dengan demikian harapan kita semua, para pengguna anggaran harus bisa mensinkronisasi apa yang sudah menjadi aturan atau rambu-rambu yang ada, katanya.

Wakil Bupati menambahkan, termasuk juga Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus benar-benar bisa berjalan karena SPIP melekat disetiap SKPD, oleh sebab itu diharapkan pimpinan SKPD benar-benar dapat memahami tentang aturan-aturan yang ada yang terkait dengan pengawasan internal pemerintahan tersebut, dengan  mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan Bupati Sorong tentang pembentukan satuan tugas pengendalian sistim internal pemerintah disetiap SKPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong dengan Nomor 700/232 tahun 2014 sebagai pegangan dasar hukum bagi setiap pimpinan SKPD, tuturnya.

Dengan demikian melalui SPIP ini tanggungjawabnya tergantung kepada para pengguna anggaran. Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola anggaran , para Asisten pelaksanaan disetiap bagian juga harus bisa melaksanakan peraturan Bupati tersebut, karena Bupati telah menekankan kepada kami selaku Wakil Bupati dan kepala Inspektorat, agar tidak bermain-main dalam melakukan fungsi pengawasan, kata Wakil Bupati.

Oleh karena itu diharapkan kepada semua pengguna anggaran agar bisa selalu proaktif melakukan evaluasi-evaluasi menyangkut kegiatan-kegiatan, baik di tahun 2014 maupun dimasa mendatang, karena kita “harus bisa mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih”, jangan sampai turun satu atau dua tingkat, pungkas Wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.