Lensapapua– Kementrian Agama berkewajiban melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk membangun kerukunan diantara umat beragama.
Selain menata berbagai kegiatan berkenaan dengan bidang keagamaan, tugas kementrian agama didaerah sebagai wakil dari kementrian agama di Jakarta yakni membangun dan membina hubungan yang harmonis bagi organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan visi agama.
Oleh sebab itu semua ormas keagamaan harus menaati aturan yang ditetapkan agar tujuan dibentuknya ormas dan juga usaha membina kerukunan ditengah masyarakat dapat diwujudkan.
Demikian disampaikan kepala kantor kementrian agama kota Sorong, Adnan Nuhuyanan, saat dimintai tanggapan seputar berbagai kegiatan organisasi keagamaan yang ada dikota Sorong yang memberikan dampak positif ditengah masyarakat.
Adnan berharap agar program yang dibuat oleh setiap ormas keagamaan dapat merujuk pada usaha membina anggota sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk aturan keagamaan yang ada. (yud/RED)