Lensapapua- Terkait dengan posisi jabatan Esalon III untuk Asisten III yang sedang mengalami kekosongan,masih dalam proses,karena pengusulan ke provinsi harus disetujui oleh Gubernur terlebih dahulu.Kata Bupati Sorong,Dr.Drs.Stevanus Malak,M.Si. Senin 6/1 Usai melaksanakan Apel perdana.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku,ada 3 nama calon yang diusulkan yang tentunya sudah melalui pertimbangan-pertimbangan ,selanjutnya setelah usulan tersebut mendapat persetujuan barulah SK dapat diterbitkan.Jelas Bupati.
Untuk figur yang akan menempati posisi ini tentunya kita sudah memilih dan menyeleksi figur yang pas nanti nya untuk itu,serta dapat melaksanakan tupoksi nya sebagai Asisten.Terang Bupati. (Red)