Kadit Resersus Polda Papua : Polri Tidak Bisa Sidik Suatu Kasus Berdiri Sendiri

banner 120x600
banner 468x60

Guntur.Ditreskrimsus

Lensapapua– Usai mendampingi Kapolda dalam keterangan pers terkait dengan penanganan penyalagunaan BBM subsidi, Kadit Sersus Polda Papua Kombes Pol. Drs. Guntur kepada pers,  menyatakan Polri tidak bisa menyidik suatu kasus perkara berdiri sendiri, dan penyidikan itu bersifat dinamis sewaktu-waktu bisa berkembang.

banner 325x300

“ Artinya, kita mengedepankan  dengan menggunakan keterangan ahli, kita juga menggunakan laboratorium, dan keterangan ahli sendiri tidak sedikit, ujarnya di Mapolres Aimas,” Jum’at (21/11).

Seperti kalau namanya korupsi berarti kita ambil keterangan ahli dari pihak perbankan atau ahli dari PPATK dan sebagainya. Bahkan kita kerjasama juga dengan BPKP, ujarnya.

Sejauh ini banyak sekali kasus  yang ditangani oleh Polda Papua. Namun, untuk menangani berbagai kasus tersebut, pihaknya  masih memiliki keterbatasan personil dimana siang malam mereka bekerja. Bahkan anggota kami yang ada semuanya habis terbagi ada yang ke Kalimantan, Surabaya, Sukabumi dalam menindaklanjuti berbagai kasus  yang ada.

Ketika ditanya insan media terhadap kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Papua Barat lebih, ujar Kombes Pol Guntur ada sekitar lebih  dari 100 kasus. Ia  menyatakan kalau bicara Undang-undang jelas kaitannya dengan bukti-bukti tentang hukum itu sendiri.“Meskipun dalam hal sekecil apapun kalau sudah masuk dalam ranah Undang-undang tetap bersalah, ” ungkapnya.’

Begitu pula tata kerja antara KPK , Kepolisian dan Kejaksaan sudah diatur dalam Undang-undang, karena kita semua adalah lembaga hukum yang menjalankan tugas  dan fungsinya sesuai mekanisme yang berlaku. Ujar Guntur. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.