Lensapapua– Usai mendampingi Kapolda dalam keterangan pers terkait dengan penanganan penyalagunaan BBM subsidi, Kadit Sersus Polda Papua Kombes Pol. Drs. Guntur kepada pers, menyatakan Polri tidak bisa menyidik suatu kasus perkara berdiri sendiri, dan penyidikan itu bersifat dinamis sewaktu-waktu bisa berkembang.
“ Artinya, kita mengedepankan dengan menggunakan keterangan ahli, kita juga menggunakan laboratorium, dan keterangan ahli sendiri tidak sedikit, ujarnya di Mapolres Aimas,” Jum’at (21/11).
Seperti kalau namanya korupsi berarti kita ambil keterangan ahli dari pihak perbankan atau ahli dari PPATK dan sebagainya. Bahkan kita kerjasama juga dengan BPKP, ujarnya.
Sejauh ini banyak sekali kasus yang ditangani oleh Polda Papua. Namun, untuk menangani berbagai kasus tersebut, pihaknya masih memiliki keterbatasan personil dimana siang malam mereka bekerja. Bahkan anggota kami yang ada semuanya habis terbagi ada yang ke Kalimantan, Surabaya, Sukabumi dalam menindaklanjuti berbagai kasus yang ada.
Ketika ditanya insan media terhadap kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Papua Barat lebih, ujar Kombes Pol Guntur ada sekitar lebih dari 100 kasus. Ia menyatakan kalau bicara Undang-undang jelas kaitannya dengan bukti-bukti tentang hukum itu sendiri.“Meskipun dalam hal sekecil apapun kalau sudah masuk dalam ranah Undang-undang tetap bersalah, ” ungkapnya.’
Begitu pula tata kerja antara KPK , Kepolisian dan Kejaksaan sudah diatur dalam Undang-undang, karena kita semua adalah lembaga hukum yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mekanisme yang berlaku. Ujar Guntur. (rim/Red)