Site icon Lensapapua.com

Kadis Peternakan Kabsor: Kenaikan Pangkat Terkendala Dua Tahun Akibat Perubahan Peraturan Permentan RB No 35 Tahun 2020

Magriet B.H. Nauw. Kepala dinas Peternakan dan kesehatan hewan Kab Sorong

Lensapapua – Dalam kurun waktu dua tahun ini ada kendala atau kesulitan dalam kenaikan pangkat bagi para penyuluh kami pada dinas Peternakan dan Kesehatan hewan dikarenakan adanya Peraturan Permentan RB no  35 tahun 2020.

 

Hal inilah yang mendorong, sehingga kami menyelenggarakan sosialisasi dan Bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti  para peserta ASN kami,  terkait Permentan RB nomor 35 tahun 2020 dan penyuluhan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian dikecamatan dan desa (Otsus) tahun 2022, jelas Kepala dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Sorong, Magriet B.H. Nauw. Rabu (28-09/22)

 

Lanjut dikatakan Magriet, seharusnya para penyuluh ini sudah naik pangkat, namun karena terkendala dengan peraturan ini, sehingga kenaikan pangkat tersebut menjadi diundur atau tidak terproses.

 

Menurut Magriet, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bahkan pihak BKD juga sudah melakukan koordinasi ke BKN pusat, ternyata masih ada tetap masih ada kendala karena masih menggunakan peraturan lama yakni Permen nomor 2 tahun 2008.

 

Dengan adanya perubahan peraturan ini, diharapkan kedepan untuk kenaikan pangkat bagi mereka sudah dapat disesuaikan, karena dengan kenaikan pangkat ini juga akan berpengaruh pada penerimaan tunjangan mereka.

 

Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami berharap adanya sinkronisasi antara BKD setempat dengan aturan dari Kemenpan RB bisa dipadukan, sehingga para penyuluh bisa memahami dan hak hak mereka pun dapat terpenuhi. Pungkas Magriet. Red

 

 

 

 

Exit mobile version