Lensapapua – WTP adalah istilah akuntansi tanpa pengecualian, jadi wajar itu bukan berarti benar, jadi Pengertian WTP( wajar tanpa pengecualian) adalah merupakan opini laporan perusahaan. Artinya, jika selisih sedikit wajar, karena itu keuangan perusahan sendiri “bukan keuangan Negara”.
“Kalau pemerintah seharusnya bukan menggunakan WTP, tapi menggunakan “Benar Tanpa Pengecualian” (BTP).Kalau benar selisih satu rupiah pun masuk dalam ranah Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Konsultan Ahli Keuangan Pemerintah Daerah Yohanes Rahardjo, SE, M.Si, Kamis (15/9).
Terkait hal itu sebagai pemerintah pusat sebaiknya menggunakan koridor-koridor laporan keuangan pun seperti di luar negeri (negara maju) dimana menyatakan benar sesuai dengan laporan keuangan yang berlaku, dan seharusnya seperti itu. “Bukan WTP seperti pada akutansi perusahaan,” sebut Yohanes.
Wajar yang dimaksudkan di sini adalah sangat mungkin ada selisih sebenarnya, tapi masih kategori wajar dan hal itu bisa dimaklumi. “Harusnya Rp 1.000.000,00 ternyata Rp 980.000,00 kan itu wajar tidak signifikan.”
Cuman kalau hukum tidak demikian. Meski Rp 1,00 harus dipertanggungjawabkan. Sehingga sebebetulnya dalam laporan keuangan pemerintah opininya bukan wajar tanpa pengeculian, tapi benar tanpa pengeculian.
Jadi ikut akutansi perusahaan. Karena WTP adalah opini lkporan keuangan perusahaan. Kalau perusahaan selisih sedikit wajar dan bukan mengelola keuangan Negara, tutupnya. (rim/red)