Selain itu, anak butuh perawatan, gizi, perlindungan agar semua pihak bisa bersama-sama memenuhi kebutuhan anak usia dini, jelas Rika, saat memaparkan materinya dihadapan peserta kegiatan, Senin (22/11-2021) di aula Baperlitbang Aimas.
Lebih spesifik lagi peran Dinas Sosial dan Dinas P2KBP3A agar anak-anak terlindungi. Terutama, hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan menjadi salah satu item yang sangat ditekankan di sini, katanya.
Berikut, lanjut Rika, terwujudnya anak usia dini teritegrasi dengan baik. Seperti, yang disebutkan secara dalam Rencana Aksi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUD HI) tujuannya adalah terwujudnya sebuah dokumen untuk mencapai sasaran pengembangan anak usia dini sebagaimana telah diterapkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010-2024.
Serta, berbagai komitmen global yang terkoordinasi secara terpadu, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sebagai unsur pemerintah, non pemerintah. Termasuk, unsur organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.
Jadi, untuk di Kabupaten Sorong akan disesuaikan dengan RPJMD dari dan hingga tahun berapa, sebut Rika.
“Intinya, semua pemangku kepentingan akan secara bersama-sama untuk ikut menyusun dokumen ini,” harapnya. (rim/red)