Lensapapua – Untuk pengembangan dalam suatu tugas karier PNS harus diawali dengan disiplin kerja yang baik. Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Dr.Ir. Albertho H. Solossa, M.Si. Senin 04/8.
Penjelasan tersebut disampaikan dihadapan para PNS dan CPNS kategori 2 sebanyak 533 orang, dalam rangka untuk memenuhi pemberkasan berbagai persyaratan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ujarnya.
Melalui proses pemberkasan ini,Ia berharap kepada para CPNS harus melengkapi berkasnya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. ‘Jika, ada yang terlambat maka itu menjadi tanggungjawab dari CPNS yang bersangkutan, dan bukan merupakan kesalahan dari pemda, karena kami sifatnya hanya untuk memfasilitasi saja. Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong Klaas Osok, S.Sos, M.Si menambahkan, khusus untuk CPNS yang lulus kali ini harus bersyukur, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan mereka yang diterima sebagai CPNS dimulai usia 19 tahun dan tertinggi 46 tahun.
Jika dibanding sebelum adanya perubahan PP tersebut, dimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dijelaskan bahwa seseorang untuk diangkat dalam formasi CPNS dimulai usia 19 tahun hingga 40 tahun. Bahkan pada masa itu ada CPNS hanya mengabdi beberapa tahun saja langsung memasuki usia pensiun, karena batas akhir masa purna tugas 56 tahun, ujarnya. (Red)