Diharapkan BPJS Dapat Memberikan Pelayanan Pada Seluruh Masyarakat Tanpa Adanya Pengecualian

banner 120x600
banner 468x60

IMG_9483

Lensapapua–  Bertempat di Hotel Aquarius Aimas,dilaksanakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan pada pemerintah daerah Kabupaten Sorong. Kamis 12/6.

banner 325x300

Sambutan Gubernur Papua Barat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si. Mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan UU.40 tahun 2004 Tentang sistim jaminan social nasional dan UU.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan social baik ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan bagi pemerintah daerah Kabupaten Sorong provinsi Papua Barat baik secara Otonom maupun secara Vertikal.

IMG_9489

Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut,Maka penyelenggaraan program jaminan social tersebut,maka dibagi menjadi 2 badan penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasioanal (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk pelaksanaan UU tersebut,maka dikeluarkanlah peraturan pemerintah No.89 dan No.109 tahun 2013.Serta pelaksanaan nya pun telah ditindak lanjuti dengan surat edaran Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No.SE.1/MEN/III/2014 tangal 20 Maret 2014,Tentang pengawasan penyelenggaraan program jaminan social pada badan penyelenggaraan tersebut.

Dan untuk provinsi Papua Barat juga telah terlebih dahulu menindak lanjuti melalui surat edaran Gubernur Papua Barat No. 565/206/GPB/2014 dan No. 565/207/GPB/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 Tentang pelaksanaan PP No.89 dan No.109 tahun 2013 tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan socsal ketenagakerjaan sesuai UU No.3 tahun 1992 Tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) hanya diberlakukan bagi para pekerja yang bergerak di sektor Swasta,BUMN.BUMD, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja,jaminan kematian,jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Sementara khusus bagi PNS,TNI dan Polri hanya memperoleh jaminan kesehatan dari ASKES dan untuk tabungan pensiun ditangani oleh TASPEN/ASABRI.

Dengan demikian hal ini sangatlah penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya dilingkup Papua Barat,agar dapat diketahui apa yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun dunia usaha yang telah mempekerjakan tenaga kerja baik formal maupun informal.Dan diharapkan agar dengan adanya Transformasi dari ASKES ke BPJS ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat,sehingga dapat dirasakan keberadaannya tanpa adanya suatu pengecualian. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses