Lensapapua– Bupati Sorong, DR. Drs. Stepanus Malak,M.Si., minta agar aparatur Kampung atau Desa dapat mengasah pengetahuan dan pemahaman Pengelolaan Kampung secara optimal. Rabu (04/8)
Turunnya Undang-undang desa atau kampung sejak tahun 2014, merupakan sebuah kesempatan dan peluang emas terbaik yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh aparat dan masyarakat dikampung, pasalnya dengan regulasi yang jelas didukung dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama penampakan pembangunan diperkampungan dapat terlihat dengan jelas.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, DR. Ir. Albertho Hendrikus Solossa, M.Si., saat mewakili Bupati Sorong dalam kegiatan pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung di distrik Klamono, program kerjasama antara pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Jaringan Pemberdayaan Generasi Muda Untuk pembangunan bangsa provinsi Papua Barat.
Ditambahkan sekda dengan keleluasaan dana yang cukup besar diharapkan semua target dan perencanaan pembangunan dapat berjalan lancar.
Sementara, Samsi Rabo-Ketua Umum JPGM UPB Papua Barat mengatakan, kegiatan pelatihan aparat kampung tersebut merupakan program kerjasama antara pemerintah provinsi Papua Barat dan JPGM UPB, dengan target agar aparatur kampung di distrik Klamono dalam melaksanakan tugas-tugas secara maksimal.
Kegiatan pelatihan peningkatan peran dan partisipasi aparat kampung di distrik Klamono diikuti 10 kampung yang terdiri atas aparat kampung dan badan musyawarah kampung, dalam proses pelatihan nantinya, untuk pelatihan computer akan diberikan 1 unit laptop dilengkapi dengan printer inventaris kampung. (yud/red)