banner 468x60

Alokasi Anggaran Guru Di Kabupaten Raja Ampat Sangat Subur

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua-   Koordinator Warung Kopi Aspirasi untuk Transparansi (Waparasi) Raja Ampat, Saifuddin Wailata, mengatakan bahwa alokasi anggaran Dinas Pendidikan, berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2013, belum berpihak kepada masyarakat. Justru, pegawai struktural dan gurulah yang sangat subur sekali menikmati anggaran tersebut.

 77,8 persen anggara  dari total anggaran sebesar 105,39 miliar rupiah dialokasikan untuk belanja pegawai dan guru. Artinya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai, Dinas Pendidikan harus  mengalokasikan anggaran sebasar 82,07 miliar rupiah,” ungkap Wailata.

Dengan sendirinya untuk kebutuhan program, barang dan jasa serta modal hanya tersisa sebesar 22,32 miliar rupiah atau sekitar 22,2 persen saja. Dinas masih menggerogoti hak masyarakat yang tersisa 22 persen tersebut; di mana, masih dialokasikan  sebesar 1,7 miliar rupiah untuk belanja aparatur dalam program pelayanan administrasi perkantoran, termasuk  pembayaran honorarium Non PNS.

“Kalau dihitung-hitung, hanya tersisa 21,5 miliar rupiah saja buat pembiayaan program, seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan SMA Waisai, dan pembangunan pagar sekolah dasar. Dengan demikian, wajar saja jika dikatakan bahwa pendidikan gratis itu tidak pernah terealisasi di Tanah Papua ini,” tutur Wailata kepada  Papua barat Pos,  di sela-sela kegiatan  Diskusi Serial dan Teknikal Asistensi untuk Formulasi Usulan Jaringan CSO Kabupaten Raja Ampat, di Sekretariat Pondok Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Raja Ampat, beberapa waktu lalu.

Diskusi yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 5-6 Agustus, aku Wailata, perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Waparasi, mencoba melihat gambaran pembangunan di Kabupaten Raja Ampat yang berbasis data Dokumen APBD Raja Ampat tahun 2012 dan 2013. Dimana setiap bulannya, berdasarkan data APBD tahun 2013, seorang pegawai golongan I di Dinas Pendidikan, seharusnya, menerima gaji sebesar Rp. 3.467.964, kemudian untuk golongan II, setiap bulannya, negara menggajinya sebesar Rp. 4.276.703. “Itu belum termasuk pegawai yang menduduki jabatan struktural, jelas gaji yang diterimanya akan lebih besar lagi,” tandasnya, sembari menambahkan bahwa pemaparan yang disampaikan kepada publik, selama ini, baru gambaran luar potret APBD kabupaten Raja Ampat saja.

Dengan gaji yang tergolong besar itu, lantas mengapa masih sering terdengar keluhan masyarakat di kampung tentang guru yang tidak berada di tempat tugas dengan alasan untuk pengurusan kepangkatan atau gaji, demi kesejahteraannya ke kota. “Ada apa yang sebenarnya terjadi di balik semua kondisi riil ini’” tandas Wailata.

Hasil analisis yang dilakukan selama 2 hari akan dimatangkan lagi. Setelah itu, Waparasi akan mendesiminasikan hasil analisis tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. “Kami berharap hasil analisis, nantinya, bisa jadi bahan untuk lebih mempertajam lagi arah kebijakan Pemerintah kabupaten Raja Ampat.  Apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk sumbangsih keterlibatan masyarakat sipil dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Raja Ampat,” pungkasnya. (Fp/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.