Lensapapua – Terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 ada 3 Pilar utama yang harus diketahui bersama. Pertama adalah 3 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) hal ini tidak boleh diabaikan, karena banyaknya kasus yang terjadi dikarenakan lalai melaksanakan 3 M.
Pemaparan ini disampaikan Agus Wabia sebagai tim Satgas dihadapan para tamu undangan saat mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh PT. Petrogas (Basin) Limited di Puskemas Mayamuk SP IV. Kamis ( 25/03-21)
Dikatakan Agus, dikabupaten Sorong kita juga sudah dikuatkan dengan Peraturan Bupati No. 38 tahun 2020 tentang kewajiban kita secara per orangan, baik secara per orangan atau institusi maupun sebagai pelaku pasar, sebagai contoh: ketika kita memasuki perkantoran atau tempat-tempat usaha dibagian depan pintu masuk pasti sudah disiapkan tempat untuk cuci tangan. Dan wajib harus kita perhatikan hal ini. Kata Agus.
Dalam Peraturan Bupati ini, juga ada sanksi-sanksi, Lisan, Tertulis maupun tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Jadi hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dengan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Oleh sebab itu, saya menghimbau mari kita semua menjadi pelaku untuk memutus mata rantai penularan/penyebaran Covid-19. Kita mulai dari diri sendiri, keluarga bahkan tetangga kita untuk selalu mematuhi Prokes.
Kemudian Pilar kedua yaitu 3 T. ( Tracking, Testing dan Tretmen ) yang pengertiannya adalah, seluruh petugas akan bekerja dilapangan, jika ada kasus positif Covid-19 maka para petugas akan mencari keluarganya siapa dan kontak dengan siapa saja, lalu dilakukan Testing.
Testing dikabupaten Sorong dilakukan setiap hari Sabtu ditempat karantina, dan sampai hari ini Kamis 25/03-21 sudah lebih 3 ribu bahkan mencapai 4 ribu orang yang terperiksa termasuk diperiksa di RS. AL kota Sorong. Dan hasilnya sekitar 536 orang yang positif.
Kemudian hasil Testing positif langsung dikarantina ditempat karantina terpusat, bagi yang tanpa gejala. Khusus bagi yang bergejala, maka akan segera dirujuk ke RS, untuk penanganan lebih lanjut di RS KM 22, RS. AL maupun di RS Covid di kampung baru.
Oleh karena itu, jika ada petugas Surveilans yang datang untuk mendata ke rumah kita, tolong diterima dan diperlakukan dengan baik, semua ini dilakukan demi kebaikan kita bersama. pinta Agus.
Lalu Pilar ke-3 adalah Sinergitas antara 3 M dan 3 T. Yaitu Vaksinasi yang sudah kita lakukan, pad tahap pertama kita sudah lakukan Vaksinasi pada Bupati, wakil Bupati, Kapolres Sorong serta pejabat-pejabat lainnya.
Kemudian Vaksinasi bagi tenaga kesehatan juga sudah dilakukan bahkan sudah mencapai 89 persen. Dengan dosis 2.160 untuk suntikan pertama dan suntikan kedua. Untuk tenaga medis yang tertunda dikarenakan ada yang memiliki penyakit penyerta dan orang hamil.
Khusus untuk pelayanan publik, Kabupaten Sorong mendapatkan Vaksin sebanyak 150 Vial. Kemasan yang berbeda dari Vaksin tahap pertama yang satu Vaksin khusus untuk 1 orang. Kalau Vaksin ini 1 Vial untuk 10 orang. Jelas Agus.
Ditambahkan Agus, untuk Vaksin tahap ke-3 pihaknya mendapatkan 2 ribu dosis, dengan rincian 1.000 dosis untuk tahap pertama dan 1.000 dosis untuk tahap kedua dan ini masih diperuntukkan bagi pelayanan publik. Seperti ASN, TNI/Polri, Perbankan, pelaku pasar, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dan ini akan disosialisasikan dimasing- masing distrik Dan Puskesmas, sehingga hal ini bisa berjalan dengan baik.
Jadi jika ketiga Pilar ini bisa kita lakukan dengan baik, maka dengan kata lain, kita sudah memiliki kekebalan tubuh. Kekebalan tubuh secara kelompok, maka akan berdampak baik juga pada kelompok lainnya.
Apalagi dari sisi teknisnya sudah aman, dan dari sisi agama juga sudah halal. Jadi Vaksin Covid-19 aman dan halal. Sehingga kegiatan ini merupakan sosialisasi bagi kita semua. Pungkas Agus. Red