Zonasi Rencana Detail Tataruang Kawasan Kota Aimas Sedikitnya Harus Ada Ruang Terbuka Hijau 30-40 Persen

banner 120x600
banner 468x60

Semuel Sayida, ST.M,Si.

Lensapapua– Mengingat perkembangan pembangunan di Kabupaten Sorong yang cukup pesat maka penyusunan zonasi rencana detail tataruang kawasan Kota Aimas perlu disusun kembali karena merupakan satu tuntutan untuk melengkapi rencana detail tataruang Kota Aimas kedepan,  kata Semuel Seyida, ST.M,Si. Kabid fisik dan prasarana Bappeda Kabupaten Sorong. Rabu (29/10).

banner 325x300

Hal ini dikarena kondisi saat ini banyak kemajuan-kemajuan terutama untuk pertumbuhan Kota Aimas membangun banyak jaringan jalan yang baru dan juga pusat-pusat pendidikan seperti kawasan pendidikan Fakultas Kedokteran dan beberapa kawasan yang belum ada, sehingga dimasukkan kembali dalam zonasi tataruang Kota Aimas, Dengan tujuan agar lebih memudahkan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan terutama pemukiman-pemukiman yang tumbuh tanpa kendali atau tanpa perizinan sesuai dengan tataruang tersebut, jelas Seyida.

Diakui Sayida bahwa rencana zonasi tataruang ini sudah dibahas dalam pembahasan RDTR Kabupaten Sorong, akan tetapi belum sempat di buatkan Peraturan Daerah (Perda), olehnya itu sebelum masuk pada Perda kami harus lengkapi terlebih dahulu sesuai dengan data kondisi terbaru saat ini, dengan zonasi yang difokuskan untuk pengembangan perkotaan adalah yang masuk pada perencanaan empat distrik yakni Distrik Sorong, Aimas, Mariat dan Distrik Mayamuk, katanya.

Didalam zonasi ini juga ditentukan pusat-pusat pendidikan, pemukiman, perkantoran, jasa serta daerah-daerah komersil, dengan lebih menekankan kepada wilayah ruang terbuka Hijau paling sedikitnya 30-40  persen dari wilayah tersebut, apalagi jika dilihat dari bundaran lingkar 6 tugu merah, sebelah kanan akan dijadikan pusat-pusat perdagangan/jasa  dan disebelah kirinya untuk pemukiman dan fungsi pertanian yang harus tetap dilindungi, ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah Agropolitan, Kata Seyida.

Sementara disisi lain Armada Nurhadi Kasubid pekerjaan umum penataan ruang dan permukiman pada Bappeda Kabupaten Sorong menambahkan bahwa, saat ini sudah masuk pada peraturan zonasi, yang artinya setiap blok sudah ditentukan ketentuannya, baik itu zona perumahan, jasa, jasa perdagangan, pariwisata, pendidikan dan pengembangan kawasan permukiman, jadi disetiap blok tersebut tidak harus menjadi kawasan permukiman, dan dalam hal ini lebih ditonjolkan pada fungsinya yang tentunya juga harus saling mendukung,  jelasnya.

Untuk diketahui kawasan perkotaan Aimas  kurang lebihnya 21 ribu hektar yang terdiri dari 3 distrik sesuai dengan arahan dari RTRW, untuk kawasan RDTR dan peraturan zonasi, Kabupaten Sorong adalah daerah pertama yang menyusun RDTR se- Papua Barat, pungkas Nurhadi. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.