Lensapapua– UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat yang nanti nya akan berlaku pada 1 Januari 2014 sebesar Rp 1,870. sehingga masih banyak pengusaha yang belum dapat menerima hal ini. Kata Hermanus Rumwaropen,SH.MH. Kadisnaker Kabupaten Sorong, Senin 2/12.
Bila kita lihat ditahun 2013 UMP yang diatur sesuai dengan Undang-undang sebesar Rp 1.720. Toh masih banyak pengusaha yang belum dapat menerapkan aturan yang telah ditetapkan tersebut pada karyawannya.Kemudian sekarang naik lagi sebesar 8%, memang tidak ada aturan yang menyatakan harus naik berapa-berapa persen. Akan tetapi pada intinya harus menyentuh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu yang utama. Tegasnya.
Karena bila kita tinjau lebih jauh lagi KHL untuk seorang buruh yang masih lajang saja, tentu nilai ini tidak akan mencukupi, apa lagi dengan buruh yang sudah berkeluarga sudah barang tentu ini sangat kurang sekali.Jelasnya.
Oleh karena itulah kita lihat dulu perkembangan kedepan nantinya, kita secara bersama-sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk meninjau kembali. Karena semua ini kan tergantung pada dewan pengupahan yang terdiri dari serikat buruh,dewan pakar, dari Apindo, dari statistik yang kesemua nya mengumpulkan data-data dan kemudian dikaji secara ilmiah, kemudian barulah dapat ditetapkan seberapa besaran dari Upah Minimum tersebut. Pungkas Rumwaropen. (Red)