Lensapapua– Gubernur Papua Barat, Abraham Atururi minta kepada media penyiaran didaerah Papua Barat dapat menyiarkan konten lokal untuk meningkatkan khazanah wawasan kedaerahan. Selasa (26/7)
Sebagai institusi seluruh media penyiaran diharapkan dapat menjaga diri dan profesional dalam menjalankan peran pendidikan, informasi, hiburan, kontrol dan perekat sosial, sebab jika lembaga penyiaran dapat bertanggung jawab terhadap semua aktivitas kegiatan siaran, maka dapat dipastikan isi siaran berkualitas dapat disajikan kepada masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisioner KPID Bidang Isi Siaran, Artini Majid, SH., saat mewakili Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua Barat pada kegiatan penyusunan regulasi terkait konten isi siaran lokal yang diselenggarakan di Hotel City View Sorong.
Ditambahkan Artini Majid, Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran di daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesusai hak asasi manusia dalam rangka membangun masyarakat madani, demokrasi, adil dan sejahtera
Sementara, Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham O. Atururi yang dibacakan oleh Asisten III Sekda Kota Sorong, Drs. Wilhelmus Asmuruf menegaskan bahwa media penyiaran harus melakukan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat sesuai dengan Undang – Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Dimana Undang-undang tersebut merupakan hak legalitas lembaga penyiaran dalam melakukan aktifitas baik lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.
Pada kesempatan tersebut, melalui sambutan tertulis Gubernur Abraham Atururi juga meminta lembaga penyiaran lokal dapat menampilkan konten lokal yang mengangkat budaya, cerita dan ataupun identitas daerah agar dapat dikenal oleh masyarakat secara luas, dan sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan publik tentang daerah tempat masyarakat berada. (yud/red)