banner 468x60

Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Penentuan UMP

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Kadisnaker Kab Sorong, Rumwaropen,SH.MHLensapapua Dewan pengupahan yang terdiri dari Apindo sebagai  Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat buruh,dewan pakar dari perguruan tinggi  dengan  Pemerintah daerah yang diwakili oleh Dinas tenaga kerja provinsi,  Oktober bulan yang lalu telah  selesai  melaksanakan sidang pengupahan. Hasil keputusan nya sudah sampai di tangan Gubernur Papua Barat. Ujar Hermanus Rumwaropen, SH.MH.  Kadisnaker Kabupaten  Sorong, Senin 11/11.Usai melaksanakan upacara  peringatan Hari Pahlawan.

Selanjut nya nanti pada bulan Desember Gubernur akan mengeluarkan   atau menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) barulah kita tau pasti berapa Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang akan diberlakukan.

Memang benar dari keputusan dewan pengupahan angka – angka itu sudah ada, akan tetapi kita tidak dapat membicarakan hal ini terlebih dahulu sebelum SK tersebut dikeluarkan. Karena bisa saja  terjadi  perubahan  pada angka-angaka itu  menjadi naik atau pun menurun atau bahkan bisa bertahan. Tambahnya.

Angka yang ada saat ini bila dibandingkan dengan wilayah-wilayah provinsi yang ada di seluruh Indonesia, Papua dan Papua Barat masuk pada posisi ke-23 dan masih  berada pada posisi diatas,  kecuali Provinsi DKI yang UMP nya diatas 2 juta.Imbuhnya.

 Banyak hal yang  masih harus dipertimbangkan,disatu sisi buruh harus sejahtera, tetapi disisi lain juga kita harus pikirkan nasib para pengusaha, jangan sampai para pengusaha tersebut menjadi bangkrut, karena bila kita lihat para pengusaha yang ada di Papua Barat ini, modal mereka tidak murni dari turunan Orangtua  atau tidak murni modal sendiri, proyek-proyek dari pemerintah lah yang menghidupi mereka.Maka apabila proyek dari pemerintah macet, para pengusaha tersebut pun turut macet alias ikut susah. Pungkasnya Hermanus.

Maka dari dua sisi tersebut harus dipertimbangkan dengan matang,  kita harus menjaga keseimbangan, agar jangan sampai buruh merasa sejahtera hanya dalam dua bulan saja, selanjutnya para pengusaha tersebut tutup alias bangkrut, dan masih harus membayar pesangon kembali, inilah yang harus kita hindari, Terang hermanus menutup pembicaraan nya. ( Red )

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.